Pasar keuangan
bisa didefinisikan sebagai tempat bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan
dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit dana). Di pasar
keuangan tersebut akan terjadi transaksi, yaitu pihak defisit dana memperoleh dana
dari pihak surplus dana.
Dengan kata
lain, mobilisasi dana akan terjadi pada situasi tersebut. Meskipun ada dua pihak
utama yang terlibat dalam pasar keuangan, untuk memfasilitasi aliran dana
tersebut, banyak pihak yang terlibat, khususnya lembaga perantara (yang
kemudian disebut sebagai lembaga perantara keuangan). Perantara keuangan muncul
untuk membantu mengefektifkan aliran dana dari pihak surplus dana kepada pihak
defisit dana.
Dalam pasar
keuangan tersebut, aliran dana diperlancar dengan munculnya instrumen keuangan
(sekuritas atau surat berharga). Instrumen keuangan pada dasarnya merupakan
surat perjanjian yang melibatkan pihak surplus dengan pihak defisit dana, dalam
kaitannya dengan aliran dana.
Perhatikan
contoh sederhana berikut ini.
“Sigit dan Fuad
adalah dua orang yang kebetulan berada pada satu sekolah. Keduanya tidak kenal
satu sama lain, tetapi keduanya mengenal Claudia. Sigit baru saja menerima
kiriman uang dari orang tuanya. Di lain pihak, Fuad sangat membutuhkan uang,
karena kirimannya belum dating. Fuad memberitahu Claudia, kemudian Claudia
memberitahu Sigit. Kemudian ketiganya bertemu di ruang kelas. Sigit bersedia
memberi pinjaman kepada Fuad. Sigit mengeluarkan secarik kertas yang isinya
mengatakan bahwa Sigit memberikan pinjaman Rp100.000,00 kepada Fuad, dan Fuad
bersedia mengembalikan sejumlah Rp110.000,00 satu bulan berikutnya. Fuad
memberi Rp2.000,00 kepada Claudia atas jasanya. Di kelas tersebut terjadi
transaksi pinjaman”.
Contoh tersebut
menunjukkan bahwa di kelas tersebut terjadi pasar keuangan. Pasar keuangan
tidak harus dibatasi pada gedung tertentu, di manapun bisa terjadi transaksi
keuangan dan pasar keuangan. Claudia merupakan pihak penghubung, dalam hal ini
menjadi broker (penghubung). Sigit merupakan pihak surplus dana, sedangkan Fuad
merupakan pihak defisit dana. Surat perjanjian bisa dilihat sebagai instrumen
keuangan.
Bagan
berikut ini menunjukkan struktur pasar keuangan.
Bagan di atas
menunjukkan struktur pasar keuangan. Gambar pertama menunjukkan struktur pasar
keuangan tanpa perantara, sedangkan gambar kedua menunjukkan struktur pasar
keuangan dengan menggunakan perantara keuangan. Ada tiga konsep yang terlibat
dalam pasar keuangan: 1) pasar keuangan itu sendiri, 2) perantara (lembaga)
keuangan dan 3) instrumen keuangan.
Sumber:
Hanafi,
Mamduh M. 2015. Manajemen Keuangan: Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
0 comments:
Post a Comment