Pada hakikatnya Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mendukung
program wajib belajar (wajar) 9 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun Anggaran 2015 disebutkan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Bantuan Operasional Sekolah digunakan
untuk mendukung keberhasilan program wajib belajar 9 tahun. Keberhasilan
program wajar 9 tahun ditunjukkan dengan tingkat Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMP Sederajat yang mencapai 99.47% pada tahun 2011/2012 (Pusat Data Statistik
Pendidikan, 2012). Keberhasilan program wajar 9 tahun ini membawa dampak
semakin banyaknya lulusan SMP yang harus ditampung oleh Sekolah Menengah.
Pada tahun 2011/2012 masih terdapat sekitar
213.050 lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah (Pusat Data
Statistik Pendidikan, 2012). Pada waktu yang sama sebanyak 124,792 siswa SMK
mengalami putus sekolah. Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang
dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun yang
dimulai pada tahun 2013.
Untuk mendukung program PMU tersebut
pemerintah telah menyusun program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk
Sekolah Menengah. Program BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian
dana langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta yang
dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan dengan satuan
biaya (unit cost) bantuan, sedangkan
dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan dalam
memenuhi biaya operasional sekolah non-personalia (Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan, 2015).
Tujuan BOS SMK secara umum adalah untuk
mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan
masyarakat, sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai berikut:
- Membantu biaya operasional sekolah non personalia
- Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
- Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran di Sekolah
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
- Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
(Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan, 2015)
Referensi:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan (Dit. PSMK). 2015. Petunjuk Teknis 2015: Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) SMK.
Pusat Data Statistik Pendidikan. 2012.
Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2011/2012. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
0 comments:
Post a Comment