Deposito Berjangka
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.
Mengingat simpanan ini
hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo oleh pihak yang namanya tercantum
dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka
ini merupakan simpanan atas nama dan
bukan atas unjuk.
Apabila deposan
menghendaki agar deposito berjangkanya diperpanjang secara otomatis, maka pihak
bank dapat memberikan fasilitas perpanjangan otomatis (automatic roll-over – ARO) atas deposito berjangka tersebut.
Bunga Deposito
Berjangka
Bunga atas deposito
berjangka ini dapat ditarik tunai
setiap jangka waktu tertentu ataupun ditransfer
ke suatu rekening deposan. Untuk kemudahan, nasabah biasanya juga membuka
rekening tabungan untuk menampung bunga atas deposito tersebut, serta juga
untuk menampung dana deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang
lagi.
Bank-bank tertentu juga
memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak ditarik oleh pemiliknya
dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito, sehingga nilai deposito
berjangkanya bertambah besar.
Pada dasarnya sebelum
jatuh tempo, simpanan ini tidak dapat ditarik. Namun, apabila deposan tetap
menginginkan penarikan sebelum jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda
atau biaya administrasi atas penarikan tersebut.
Sumber gambar: www.bi.go.id |
Kelebihan Deposito
Berjangka
Kelebihan dana deposito
ini bagi bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan
ditarik sehingga pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana
dalam jumlah tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dalam bentuk rekening giro dan tabungan.
Sebagai konsekuansi
dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayar dana ini dengan tingkat bunga
yang relatif lebih besar dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk lain. Dengan
kata lain, simpanan dalam bentuk deposito berjangka tidak bisa disebut sebagai
sumber penghimpunan dana bagi bank yang murah.
Di sisi deposan,
nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan danaya dalam bentuk
deposito berjangka sesuai jangka waktu yang diinginkan karena simpanan ini
menawarkan tingkat bunga yang relatif tinggi.
Sumber Referensi:
Totok Budisantoso & Nuritomo. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Edisi 3.
Jakarta: Salemba Empat.
0 comments:
Post a Comment