Monday, September 28, 2015

Sumber Penghimpunan Dana Bank: Rekening Giro

By
Rekening Giro (checking account) merupakan salah satu cara penghimpunan dana bank yang berasal dari deposan. Rekening Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek dan bilyet giro tersebut oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Untuk keperluan itu, pemegang rekening giro memperoleh buku cek dan bilyet giro. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu.

Bagi nasabah pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai kegiatan nasabah secara lebih efisien. Nasabah dapat melakukan pembayaran sewaktu-sewaktu tanpa harus berisiko menggunakan uang tunai dalam jumlah besar, tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu suatu tanggal jatuh tempo tertentu.

Cek merupakan perintah takbersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro (giran) atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar mendapat pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya.

Sumber gambar: bi.go.ig
Bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai alasan pembatalan.

Sumber gambar: bi.go.id
Perbedaan antara cek dan bilyet giro adalah sebagai berikut:
No
Perbedaan
Cek
Bilyet Giro
1
Jenis perintah penarikan
Cash (tunai)
Pemindahbukuan
2
Pembatalan
Tidak dapat dibatalkan
Dapat dibatalkan sepihak

Jasa giro merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank. Jasa giro ini relatif  lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka karena memang tujuan nasabah yang memegang rekening giro bukan untuk memeproleh imbalan semacam bunga simpanan tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oelh rekening giro.

Fasilitas ini adalah adanya alat pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek dan bilyet giro.

Apabila dipandang dari sudut pandang bank, dana yang berasal dari rekening giro ini merupakan dana murah, dalam pengertian bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.

Sumber Referensi:
Totok Budisantoso & Nuritomo. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment