Rekening Giro (checking account) merupakan salah satu
cara penghimpunan dana bank yang berasal dari deposan. Rekening Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk
penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek dan bilyet
giro tersebut oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Untuk keperluan itu,
pemegang rekening giro memperoleh buku cek dan bilyet giro. Karena sifat penarikannya
yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka sumber dana dari rekening giro
ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis
atau berfluktuasi dari waktu ke waktu.
Bagi nasabah pemegang
rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai
kegiatan nasabah secara lebih efisien. Nasabah dapat melakukan pembayaran
sewaktu-sewaktu tanpa harus berisiko menggunakan uang tunai dalam jumlah besar,
tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu suatu tanggal
jatuh tempo tertentu.
Cek merupakan perintah
takbersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat
penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau
diterbitkan oleh pemegang rekening giro (giran) atas unjuk atau atas nama dan
tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut dinyatakan hilang
atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar
mendapat pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal
penarikannya.
Sumber gambar: bi.go.ig |
Bilyet giro pada
dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang
tertentu atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang
tercantum dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara
sepihak oleh penarik disertai alasan pembatalan.
Sumber gambar: bi.go.id |
Perbedaan antara cek
dan bilyet giro adalah sebagai berikut:
No
|
Perbedaan
|
Cek
|
Bilyet
Giro
|
1
|
Jenis perintah
penarikan
|
Cash (tunai)
|
Pemindahbukuan
|
2
|
Pembatalan
|
Tidak dapat
dibatalkan
|
Dapat dibatalkan
sepihak
|
Jasa giro merupakan
suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya
yang mengendap di bank. Jasa giro ini relatif
lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk tabungan
dan deposito berjangka karena memang tujuan nasabah yang memegang rekening giro
bukan untuk memeproleh imbalan semacam bunga simpanan tersebut, melainkan untuk
memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oelh rekening giro.
Fasilitas ini adalah
adanya alat pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan
yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah
pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran
dalam bentuk cek dan bilyet giro.
Apabila dipandang dari
sudut pandang bank, dana yang berasal dari rekening giro ini merupakan dana
murah, dalam pengertian bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih
rendah dibandingkan bunga simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito
berjangka.
Sumber Referensi:
Totok Budisantoso & Nuritomo. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Edisi 3.
Jakarta: Salemba Empat.