Dalam bentuk paling sederhana, terdapat
dua jenis metode penetapan harga berdasarkan biaya, yaitu: 1) cost-plus pricing method dan 2) mark-up pricing method.
Pada artikel ini kita akan
membahas metode yang pertama, yaitu cost-plus
pricing method, sedangkan metode kedua (mark-up
pricing method) akan kita bahas di artikel berikutnya insya’Allah.
(update 25 Mei 2015)
Kita telah menulis artikel tentang metode penetapan harga berdasarkan biaya: mark-up pricing method di sini!
Dalam metode ini, penjual atau
produsen menetapkan harga jual untuk satu unit barang yang besarnya sama dengan
jumlah biaya per unit ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup laba yang
diinginkan (disebut marjin) pada unit tersebut.
Dalam pengertian yang lebih
ringkas bisa dikatakan bahwa cost-plus
pricing method adalah metode penetapan harga jual produk dengan cara
menambahkan biaya total produksi dengan nilai marjinnya.
Adapun formula dari metode cost-plus pricing method adalah sebagai
berikut:
BIAYA TOTAL + MARJIN = HARGA JUAL
|
Sebagai contoh:
Seorang kontraktor bangunan
meghitung-hitung bahwa untuk membangun dan menjual lima buah rumah yang
sejenis, akan dikeluarkan sejumlah biaya dengan rincian sebagai berikut:
Biaya material: Rp7.500.000,00
Biaya tenaga kerja:
Rp2.500.000,00
Biaya lain (seperti sewa kantor,
penyusutan alat-alat, gaji pimpinan, dsb.): Rp4.000.000,00
Sehingga jumlah total biaya
adalah Rp14.000.000,00
Apabila ia menghendaki laba
sebesar 10% dari biaya total, maka:
Harga jual total = biaya total +
laba
= Rp14.000.000,00 + (10% x Rp14.000.000,00)
=Rp15.400.000,00
Konsumen Melihat Harga Produk via supportbiz.com |
Dengan demikian , masing-masing
rumah akan dijual seharga Rp3.800.000,00 (Rp15.400.000,00 / 5) dengan laba
sebesar Rp280.000,00 (Rp1.400.000,00 / 5). Jika rumah-rumah tersebut tidak
semuanya laku, maka ada kemungkinan laba akan turun, atau bahkan menderita
kerugian.
Namun perlu diketahui bahwa pada
umumnya kontraktor baru melaksanakan pembangunan setelah memperoleh pesanan
atau kontrak, jadi barang yang dibuat sebenarnya sudah terjual pada saat
kontrak pesanan disetujui.
Sumber referensi:
Basu Swastha. 2002. Azas-azas Marketing. Yogyakarta: Liberty.
0 comments:
Post a Comment