Ada beberapa cara untuk meninjau kegiatan
periklanan dalam suatu masyarakat. Salah satu tinjauan adalah bahwa periklanan
merupakan suatu cara yang relatif mahal untuk menyampaikan informasi. Jadi,
periklanan dapat menambah kegunaan informasi (information utility) pada suatu penawaran produk.
Tinjauan yang lain adalah bahwa periklanan
merupakan suatu alat persuasi (alat untuk membujuk). Jadi, seseorang atau
lembaga dapat mengadakan periklanan untuk membujuk masyarakat agar mau membeli
atau mencoba produk yang diiklankan.
Tinjauan ketiga adalah bahwa periklanan
merupakan sebuah alat untuk menciptakan kesan (image). Sedangkan tinjauan
keempat, dan merupakan titik berat pembahasan di sini adalah bahwa periklanan
merupakan alat untuk memuaskan keinginan pembeli dan penjual.
Dari beberapa tinjauan tersebut sebenarnya
informasi, persuasi dan kesan yang muncul ditujukan untuk menciptakan
pertukaran yang memuaskan. Adapun definisi tentang periklanan yang dikemukakan
oleh William G. Nickels adalah sebagai berikut:
Periklanan adalah komunikasi non-individu, dengan sejumlah biaya, melalui berbagai media yang dilakukan oleh perusahaan, lembaga non-laba, serta individu-individu.Perlu diingat bahwa periklanan dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah biaya, ini berbeda dengan publisitas yang disiarkan tanpa mengeluarkan biaya. Jadi, periklanan juga merupakan alat yang digunakan oleh pembeli dan penjual, serta setiap orang termasuk lembaga non-laba.
Funny Ads via amusingtime.com |
Atau dengan kata lain, periklanan dapat
dipandang sebagai kegiatan penawaran kepada suatu kelompok masyarakat baik
secara lisan ataupun dengan penglihatan (berupa berita), tentang suatu produk,
jasa atau ide. Berita yang disampaikan tersebut dinamakan iklan atau
advertensi.
Dari uraian di atas dapatlah diketahui
bahwa istilah “periklanan” berbeda dengan “iklan”. Iklan adalah beritanya itu
sendiri, sedangkan periklanan adalah prosesnya, yaitu suatu program kegiatan
untuk mempersiapkan berita tersebut dan menyebar-luaskan kepada pasar.
Masyarakat perlu diberitahu tentang siapa
(sponsor) yang menyeponsori iklan tersebut. Dalam hal ini pembayaran dilakukan
oleh sponsor kepada media yang membawakan media tersebut.
Sumber:
Basu Swastha. 2002. Azas-azas Marketing. Yogyakarta: Liberty.
0 comments:
Post a Comment