Pendidikan Tinggi
merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program
yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan
diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan
nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun
Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Perguruan Tinggi ini
terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi,
politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Pada artikel ini kita tidak
membahas lebih dalam tentang bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin
akan kita bahas pada artikel berikutnya.
Pengertian Pendidikan
TInggi lebih jelas dan lengkap tertulis dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia."
Pendidikan Tinggi
memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012
Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
- Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
- Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Selain memiliki fungsi,
pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan
fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12
Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi,
yaitu sebagai berikut:
- Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
- Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
- Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
- Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian sedikit uraian
tentang Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi yang sebenarnya ini
sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 Tahun
2012. Sehingga, apabila pembaca ingin melihat versi lengkapnya silakan download UU tersebut.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
0 comments:
Post a Comment