Salah satu tujuan
diberlakukannya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan keefektivan
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk untuk memperpendek rantai birokrasi,
mengingat luasnya dan banyaknya pulau di negara Indonesia.
Keefektivan
penyelenggaraan pemerintahan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014
bagian a bahwa:
“penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Adanya UU tentang
Pemerintah Daerah tersebut membawa konsekuensi pada pemerintah daerah untuk
mengelola sendiri berbagai bidang, tetapi harus tetap mengacu pada rambu-rambu
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu bidang atau sektor penting
yang harus dikelola oleh pemerintah daerah adalah sektor pendidikan, terutama
yang berkaitan dengan pendanaan.
Terkait dengan
pendanaan bidang pendidikan, pemerintah telah menetapkan ketentuan bahwa
alokasi dana untuk pendidikan minimal 20% dari APBD. Hal ini tertuang dalam UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1):
“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Dari UU Sisdiknas
tersebut sudah jelas bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 20%
APBD-nya untuk sektor pendidikan. Lalu bagaimana realitanya di Indonesia saat
ini? Apakah semua pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan tersebut?
Dari data yang saya
himpun, khususnya untuk Jawa Tengah, sudah banyak kabupaten/kota yang sudah
menerapkan kebijakan ini. Sebagai contohnya, Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan
43,8% APBD-nya untuk pendidikan, sedangkan alokasi dana APBD untuk pendidikan
di Kabupaten Pemalang adalah 47,8%. Selain itu, Kota Salatiga juga telah
menerapkan kebijakan ini yaitu dengan mengalokasikan 34% APBD-nya untuk sektor
pendidikan. Namun, yang belum saya ketahui adalah apakah alokasi tersebut sudah
di luar gaji pendidik atau belum, karena menurut UU Sisdiknas alokasi 20% untuk
sektor pendidikan harus di luar gaji pendidik.
Beberapa pemerintah
daerah di Jawa Tengah memang sudah mengalokasikan lebih dari 20% APBD-nya untuk
pendidikan, namun masih ada kabupaten di Jawa Tengah yang belum menerapkan
kebijakan ini. Ada kabupaten yang hanya mengalokasikan kurang dari 10% APBD-nya
untuk pendidikan.
Adanya pemerintah
daerah yang belum mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan ini
mengindikasikan bahwa tingkat translation
ability pemerintah daerah tersebut masih kurang. Hal ini menjadi suatu
masalah yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
di Indonesia.
Referensi:
Bappeda Kota Salatiga
(2014)
dppkad.sukoharjokab.go.id
(2014)
pemalangkab.go.id
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun
Anggaran 2014).
UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
0 comments:
Post a Comment