Pendidikan merupakan unsur yang sangat penting dalam
upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk juga untuk
pendidikan menengah (SMA/SMK/SMLB). Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No.
20 Tahun 2003). Untuk jenjang pendidikan menengah pendidik yang dimaksud adalah
guru.
Seorang pendidik berperan sebagai fasilitator dalam
proses pembelajaran. Oleh sebab itu, seorang pendidik harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Salah satu indikator yang dapat
digunakan untuk mengukur kualifikasi dan kompetensi pendidik di pendidikan
menengah adalah tingkat pendidikannya.
Tingkat pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidik
SMA/SMK/SMLB minimal adalah Strata 1 (S-1) atau Diploma yang setara dengan S-1,
yaitu D-4. Namun, memang belum semua pendidik SMA/SMK/SMLB di Indonesia
berkualifikasi S-1/D-4. Berikut data persentase pendidik SMA/SMK/SMLB yang
berkualifikasi S-1/D-4 di Indonesia:
Berdasarkan gambar 1 di atas dapat dilihat bahwa
upaya pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik SMA/SMK/SMLB
telah melampaui target. Dapat dilihat pada tahun 2011 jumlah pendidik SMA/SMK/SMLB
yang berkualifikasi S-1/D-4 sudah mencapai 80%. Jumlah ini masih meningkat pada
tahun 2012 dan 2013 yang mencapai 90%.
Kondisi ini tentunya cukup membanggakan, tetapi tidak
boleh berhenti sampai di sini saja. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik
tetap harus dilakukan, misalnya melalui pelatihan, workshop dan sebagainya.
Pendidik sendiri juga harus mempunyai kemauan untuk terus meningkatkan
kompetensi yang dimiliki. Sehingga diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia
bisa terus meningkat.
0 comments:
Post a Comment