Monday, March 30, 2015

Mengapa Harga Bensin di Amerika Serikat dan Banyak Negara di Eropa Sangat Tinggi?

By With No comments:
Harga bensin yang tinggi di beberapa negara di dunia, termasuk di Amerika Serikat dan banyak negara di Benua Eropa disebabkan pajak yang dibebankan atas bensin tersebut. Di banyak negara tersebut, bensin merupakan salah satu produk yang pajaknya paling tinggi.

Di Amerika Serikat misalnya, hampir setengah dari harga bensin yang dibayar oleh pengendara diberikan untuk pajak. Di banyak negara di Eropa, pajak bensin bahkan lebih tinggi. Harganya dapat mencapai tiga atau empat kali lipat daripada harga bensin di Amerika Serikat.

Berikut beberapa negara dengan harga bensin yang tinggi (2014):
  1. Di Amerika Serikat harga bensin mencapai US$0,89 per liter, apabila kurs dollar Amerika Serikat atas rupiah adalah Rp13.000,00 maka harga bensin di Amerika Serikat adalah Rp11.570,00 per liter. 
  2. Di Brazil harga bensin mencapai US$1,07 per liter, atau Rp13.910,00 per liter jika kurs dollar Amerika Serikat atas rupiah adalah Rp13.000,00. 
  3. Di Prancis harga bensin mencapai US$1,74 per liter, apabila kurs dollar Amerika Serikat atas rupiah adalah Rp13.000,00 maka harga bensin di Prancis adalah Rp22.620,00 per liter. 
  4. Di Inggris harga bensin jauh lebih mahal dari Amerika Serikat dan Brazil, yaitu US$2,03 atau sekitar Rp26.390,00 jika kurs dollar Amerika Serikat atas rupiah adalah Rp13.000,00.
Harga bensin di 4 (negara) negara tersebut memang lebih tinggi dari harga bensin  di Indonesia saat ini. Namun, bukan tanpa alasan empat negara tersebut menerapkan kebijakan harga bensin atau pajak bensin yang tinggi tersebut.

Kemungkinan besar pajak atas bensin di Amerika Serikat, dan beberapa Negara di Eropa tersebut adalah pajak pigovian. Sebagaimana kita ketahui Pajak Pigovian adalah pajak yang diberlakukan untuk memperbaiki dampak dari eksternalitas negatif.

Lalu eksternalitas negatif apa yang dimunculkan oleh pengguna bensin? Jawabannya adalah eksternalitas negatif yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil. Beberapa hal yang merupakan eksternalitas negatif dari kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Kemacetan
Jelas sekali bahwa apabila banyak kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya akan berpotensi membawa dampak pada kemacetan. Jika kita pernah terjebak dalam kemacetan, mungkin kita berharap supaya jumlah sepeda motor dan mobil tidak sebanyak ini.

Seperti halnya di Indonesia, potensi kemacetan sangat tinggi, bahkan beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta sudah dilanda kemacetan setiap harinya. Tidak menutup kemungkinan keadaan ini akan merembet ke kota-kota lainnya.

Kita bisa lihat setiap hari ada truk-truk besar yang mengangkut sepeda motor dan mobil baru, hal tersebut mengindikasikan bahwa sepeda motor dan mobil-mobil tersebut laku terjual dan secara otomatis akan menambah jumlah pengendara sepeda motor dan mobil, selanjutnya berpotensi menambah tingkat kemacetan.

Permberlakuan pajak yang tinggi atas bensin di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan mendorong warga untuk menggunakan transportasi umum, lebih sering saling menumpang (carpool) dan tinggal lebih dekat dengan tempat kerja.

2. Kecelakaan
Eksternalitas kedua yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor adalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor, semakin tinggi pula potensi atau kemungkinan terjadinya lakalantas.

Terlebih apabila dalam kemacetan, banyak pengendara yang tidak sabar atau mungkin terburu-buru sehingga ugal-ugalan dalam berkendara, menerjang rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya. Potensi kecelakaan ini bisa dikurangi dengan kebijakan pajak yang tinggi atas bensin untuk mengurangi jumlah pengendara kendaraan bermotor.

3. Polusi
Sangat jelas bahwa banyaknya kendaraan bermotor akan memicu tingginya tingkat polusi. Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil menghasilkan gas beracun dari pembakarannya. Pembakaran bahan bakar fosil seperti bensin diyakini oleh banyak pihak sebagai penyebab pemanasan global. Pajak bensin dapat mengurangi risiko ini dengan menurunkan pengguna bensin.

Dengan demikian, tidak seperti pajak lainnya yang menyebabkan kerugian beban baku, pajak bensin sebenarnya membuat perekonomian berjalan lebih baik. Ini berarti lebih sedikit kemacetan, jalanan lebih aman dan lingkungan yang lebih bersih.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?? Perlu dan pantaskan kebijakan ini diterapkan di Indonesia?? Bagaimana pendapat anda??

Referensi:
Mankiw, N. Gregory. 2012. Principles of Microeconomics: 6th Edition. South-Western Cengage Learning.

Saturday, March 28, 2015

Tahap-Tahap Layout Pabrik

By With No comments:
Tahap-tahap pengaturan fasilitas produksi yang pertama adalah menentukan tata letak fasilitas produksi di setiap departemen, kemudian tahap selanjutnya menentukan tata letak departemen hubungannya dengan departemen lain yang terkait dalam proses operasi.

Sedangkan langkah proses perencanaan layout baik menyangkut faktor produksi yang sudah ada (relayout), maupun penggantian fasilitas produksi untuk pabrik baru (layout) adalah sebagai berikut:

  1. Analisis produk dan proses operasi. Terlebih dahulu dilakukan riset tentang produk apa yang dihasilkan, serta bagaimana proses operasinya. 
  2. Penentuan jumlah mesin dan luas area yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasi. 
  3. Penentuan tipe layout yang dikehendaki disesuaikan dengan produk yang dihasilkan. 
  4. Penentuan aliran kerja dan aliran bahan, baik bahan baku maupun bahan dalam proses yang sedang menunggu proses operasi selanjutnya. 
  5. Penentuan luas area pabrik dan departemen-departemen pelaksana proses operasi. 
  6. Rencana secara detail layout yg dipilih.

Sumber gambar: fahmiafahmi.wordpress.com
Sumber:
Aniek Hindrayani. 2010. Manajemen Operasi. Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Saturday, March 21, 2015

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi

By With No comments:
Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Pada artikel ini kita tidak membahas lebih dalam tentang bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Pengertian Pendidikan TInggi lebih jelas dan lengkap tertulis dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia."
Pendidikan Tinggi memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  2. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
  3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berbentuk Universitas

Selain memiliki fungsi, pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. 
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. 
  3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 
  4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian sedikit uraian tentang Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi yang sebenarnya ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 Tahun 2012. Sehingga, apabila pembaca ingin melihat versi lengkapnya silakan download UU tersebut.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Friday, March 20, 2015

Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Implementasi Kebijakan Publik

By With No comments:
Sejumlah teori tentang implementasi kebijakan menegaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan sebuah kebijakan publik. Gerston misalnya mensyaratkan adanya 4 (empat) faktor, yaitu:
(1) translation ability, yaitu kemampuan staf pelaksana untuk menterjemahkan apa yang sudah diputuskan oleh pengambil keputusan untuk dilaksanakan,
(2) resources (sumberdaya), khususnya yang berkaitan dengan sumberdaya manusia, finansial dan peralatan/ sarana,
(3) limited number of players, yaitu jumlah pelaksana kebijakan yang tidak terlalu banyak, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kompetisi yang tidak sehat, dan
(4) accountability, yaitu adanya proses pertanggunggugatan dari pelaksana kebijakan terhadap apa yang telah dihasilkan.
Grindle dan Thomas menyatakan bahwa faktor politik, finansial, manajerial, dan kemampuan teknis pelaksana akan berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu kebijakan publik. Sejalan dengan Grindle dan Thomas, Weisert dan Goggin  juga sependapat bahwa dukungan dan komitmen politik dari para stakeholders (politisi, birokrasi, sasaran langsung kebijakan dan masyarakat luas) untuk melaksanakan kebijakan yang sudah diputuskan merupakan modal dasar bagi keberhasilan suatu kebijakan. Sementara, faktor kecukupan finansial, sistem manajerial yang efektif dan efisien, serta kemampuan teknis pelaksana merupakan syarat utama bagi keterlaksanaan suatu kebijakan publik.

Secara lebih rinci Grindle mengingatkan para pengambil kebijakan dan pelaksana lapangan tentang kemungkinan terjadinya gap (kesenjangan) antara tujuan kebijakan yang diambil dan hasil yang dicapai dilapangan.
Implementation (of policy) has captured their attention because it is evident that a wide variety of factors – from the availability of sufficient resources to the structure of intergovernmental relations, from the commitment of lower level officials to reporting mechanism within the bureaucracy, from political leverage of opponents of the policy to accidents of timing, luck and seemingly unrelated events – can and do frequently intervene between the statement of policy goals and their actual achievement in the society.


Sementara itu, Weimer dan Vining menyatakan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik amat dipengaruhi oleh tiga faktor:
What factors influence the likelihood of successful implementation? A large literature attempts to answer this question. We consider three general factors that have been the focus of much of this literature : the logic of the policy, the nature of the cooperation it requires, and the availability of skillful and committed people to manage its implementation.
Pernyataan di atas secara tegas menunjukkan bahwa factor policy content yang logis dan rasional, kerjasama dan dukungan stakeholders dalam melaksanakan kebijakan, dan sumberdaya manusia yang terampil dan punya komitmen dalam melaksanakan kebijakan merupakan faktor yang amat menentukan keberhasilan suatu kebijakan publik. Walaupun demikian, perlu dicermati bahwa Weimer dan Vining kurang memperhatikan masalah dukungan sumberdaya finansial yang juga tidak kalah pentingnya dengan ketiga faktor di atas dalam pelaksanaan suatu kebijakan.

Nugraha  mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan publik, yaitu (1) aktivitas implementasi dan komuniksi antar organisasi, (2) karakteristik dari agen pelaksana (3) kondisi ekonomi, sosial, dan politik, (4) kecenderungan (deposition) dari pelaksana. Lebih lanjut Nugraha menyatakan bahwa disamping keempat faktor tersebut terdapat pula faktor-faktor di luar kebijakan publik yang berpengaruh terhadap implementasi, yaitu: (a) indikator kondisi sosio-ekonomi-teknologi, (b) dukungan publik, (c) sikap dan sumberdaya dari konstituen, (d) dukungan pejabat yang lebih tinggi, (e) komitmen dan kualitas kepemimpinan dari pejabat pelaksana.

Dwiyanto yang lebih menitikberatkan pada faktor internal, menyatakan adanya beberapa faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan publik, antara lain: (1) budaya birokrasi, (2) etika pelayanan, (3) kewenangan diskresi, dan (4) sistem insentif. Uraian diatas menyimpulkan bahwa, keberhasilan pelaskaan suatu kebijakan publik amat bergantung pada (1) sumberdaya organisasi (manusia, finansial, sarana), (2) kemampuan manajemen pelaksana, dan (3) dukungan lingkungan kebijakan, baik segi politik, sosial, ekonomi dan keamanan.

Sumber:
Baedhowi. 2009. Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan: Konsep Dasar dan Implementasi. Semarang: Pelita Insani.

Wednesday, March 18, 2015

Tinjauan Tentang Multimedia

By With No comments:
Seringkali kita mendengar istilah multimedia, terlebih dalam era modern seperti sekarang ini. Banyak guru maupun dosen yang menggunakan multimedia untuk meningkatkan proses pembelajaran di dalam kelas.
Namun, sudah tahukan anda pengertian multimedia tersebut??
Artikel yang kami posting kali ini akan membahas tentang multimedia tersebut. Artikel ini kami sadur dari buku ‘Media Pembelajaran’ yang ditulis oleh pakar media pembelajaran Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd.

Istilah multimedia berkenaan dengan penggunaan berbagai jenis/bentuk media secara berurutan maupun secara simultan dalam menyajikan suatu informasi (Smaldino, dkk, 2005). Pendapat senada dikemukakan oleh Hefzallah (2004) bahwa multimedia digunakan untuk mendeskripsikan penggunaan berbagai media secara terpadu dalam menyajikan atau mengajarkan suatu topik mata pelajaran.

Ciri-ciri unik tiap media saling memperkuat satu dengan yang lain dalam memperkaya pengalaman belajar. Konsep multimedia menurut Duffy, Mc. Donals dan Mizell (2003) merupakan kombinasi multipel media dengan satu jenis media sehingga terjadi keterpaduan secara keseluruhan.

Multimedia saat ini sinonim dengan format Computer-based yang mengombinasikan teks, grafis, audio, bahkan video ke dalam satu penyajian digital tunggal dan koheren. Lebih jauh, software multimedia disusun dalam bentuk hipermedia, yang mengijinkan pebelajar melompat di antara unsur-unsur tersebut sesuai dengan gaya belajar dan keinginan pebelajar masing-masing.


Multimedia merupajan kegiatan interaktif yang sangat tinggi, mengajar pebelajar untuk mengikuti proses pembelajaran dengan memilih dan mengendalikan layar di antara jendela informasi dalam penyajian media. Dengan multimedia, berbagai gaya belajar pebelajar terakomodasi, seperti pebelajar yang auditori, visual maupun kinestetik. Sehingga pebelajar dapat memilih media yang sesuai dengan gaya belajar masing-masing.

Sistem multimedia mungkin terdiri dari kombinasi media tradisional yang dihubungkan dengan computer untuk menyajikan teks, grafis, gambar, suara dan video. Multimedia melibatkan lebih dari sekedar pengintegrasian bentuk-bentuk tersebut ke dalam suatu program terstruktur, yang terdiri dari unsur-unsur yang saling melengkapi satu denga yang lain. Contoh multimedia dalam pendidikan dan pelatihan adalah slide yang disinkronkan dengan audiotape, videotape, CD-Rom, World Wide Web dan kenyataan yang sesungguhnya.

Tujuan penggunaan multimedia dalam pendidikan dan pelatihan adalah melibatkan pebelajar dalam pengalaman multi sensori untuk meningkatkan kegiatan belajar. Pada masa lalu, pengalaman yang paling dominan adalah kata-kata tertulis dan lisan melalui buku teks dan ceramah.

Saat ini, dimanfaatkannya multimedia dan berbagai sumber informasi serta metode pembelajaran, pencapaian hasil pembelajaran diharapkan lebih meningkat. Multimedia computer menggunakan computer untuk menyusun penggunaan informasi yang disimpan dalam berbagi bentuk, termasuk teks, gambar diam, grafis, video, suara, musik, efek suara, dan sebaginya.

Sumber:
Sri Anitah. 2008. Media Pembelajaran. Surakarta: UNS Press.

Pengertian Sumber Belajar

By With No comments:
Sumber belajar diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memfasilitasi kegiatan belajar. Association of Educational Communication and Technology (AECT, 1977), mengklarifikasikan sumber belajar ini menjadi dua, yaitu: resources by design (sumber belajar yang dirancang) dan resources by utilization (sumber belajar yang dimanfaatkan).

Sumber belajar yang dirancang maksudnya bahwa sumber belajar tersebut sengaja direncanakan untuk keperluan pembelajaran, misalnya: buku paket, modul, Lembar Kerja Siswa (LKS), dsb. Sumber belajar yang dimanfaatkan yaitu segala sesuatu yang sudah tergelar di sekitar kita, dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan belajar. Contoh: bank, pengadilan, pasar, museum, kebun binatang, dsb. Semuanya itu tidak dirancang untuk pembelajaran, karena memang sudah tersedia, tinggal memanfaatkan.

Dewasa ini orang membedakan antara alat peraga dengan media, namun banyak pula yang menggunakan kedua istilah itu silih berganti untuk menunjuk pada suatu alat atau benda yang sama. Sebetulnya perbedaan antara keduanya hanyalah pada fungsi, bukan pada substansi maupun bendanya itu sendiri.

Sesuatu disebut sebagai alat peraga bila fungsinya hanya sebagai alat bantu belaka, dan disebut sebagai media bila merupakan bagian integral dari seluruh kegiatan pembelajaran, serta ada pembagian tanggung jawab antara guru di satu pihak dan media di lain pihak.

Contoh:
Pada suatu pembelajaran bahasa dengan materi deklamasi, suatu saat mungkin tak perlu ada guru untuk memberi contoh, pebelajar dapat diminta mendengarkan kaset audio sebagai media pembelajaran. Guru hanya diperlukan sewaktu memberi penjelasan tentang isi sajak yang tidak dimengerti oleh pebelajar.

Sumber gambar: lifehacking.jp
Pada suatu saat, suatu alat misalnya OHP dapat dikatakan sebagai alat peraga kalau seorang pengajar akan menunjukkan perbedaan antara berbagai jenis projector, namun pada saat lain OHP dapat berfungsi sebagai media bila telah diletakkan transparansi yang berisi pesan atau informasi yang akan disampaikan.

Sumber:
Sri Anitah. 2008. Media Pembelajaran. Surakarta: UNS Press.

Thursday, March 12, 2015

Kondisi Pendidik SMA/SMK/SMLB yang Berkualifikasi S-1/D-4

By With No comments:
Pendidikan merupakan unsur yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk juga untuk pendidikan menengah (SMA/SMK/SMLB). Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003). Untuk jenjang pendidikan menengah pendidik yang dimaksud adalah guru.

Seorang pendidik berperan sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, seorang pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kualifikasi dan kompetensi pendidik di pendidikan menengah adalah tingkat pendidikannya.

Tingkat pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidik SMA/SMK/SMLB minimal adalah Strata 1 (S-1) atau Diploma yang setara dengan S-1, yaitu D-4. Namun, memang belum semua pendidik SMA/SMK/SMLB di Indonesia berkualifikasi S-1/D-4. Berikut data persentase pendidik SMA/SMK/SMLB yang berkualifikasi S-1/D-4 di Indonesia:


Berdasarkan gambar 1 di atas dapat dilihat bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik SMA/SMK/SMLB telah melampaui target. Dapat dilihat pada tahun 2011 jumlah pendidik SMA/SMK/SMLB yang berkualifikasi S-1/D-4 sudah mencapai 80%. Jumlah ini masih meningkat pada tahun 2012 dan 2013 yang mencapai 90%.

Kondisi ini tentunya cukup membanggakan, tetapi tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik tetap harus dilakukan, misalnya melalui pelatihan, workshop dan sebagainya. Pendidik sendiri juga harus mempunyai kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Sehingga diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa terus meningkat.

Sunday, March 1, 2015

Pengalokasian Dana Pendidikan Minimal 20% dari APBD

By With No comments:
Salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan keefektivan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk untuk memperpendek rantai birokrasi, mengingat luasnya dan banyaknya pulau di negara Indonesia.

Keefektivan penyelenggaraan pemerintahan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 bagian a bahwa:
“penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan  kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Adanya UU tentang Pemerintah Daerah tersebut membawa konsekuensi pada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri berbagai bidang, tetapi harus tetap mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu bidang atau sektor penting yang harus dikelola oleh pemerintah daerah adalah sektor pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pendanaan.

Terkait dengan pendanaan bidang pendidikan, pemerintah telah menetapkan ketentuan bahwa alokasi dana untuk pendidikan minimal 20% dari APBD. Hal ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1):
“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Dari UU Sisdiknas tersebut sudah jelas bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 20% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Lalu bagaimana realitanya di Indonesia saat ini? Apakah semua pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan tersebut?


Dari data yang saya himpun, khususnya untuk Jawa Tengah, sudah banyak kabupaten/kota yang sudah menerapkan kebijakan ini. Sebagai contohnya, Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan 43,8% APBD-nya untuk pendidikan, sedangkan alokasi dana APBD untuk pendidikan di Kabupaten Pemalang adalah 47,8%. Selain itu, Kota Salatiga juga telah menerapkan kebijakan ini yaitu dengan mengalokasikan 34% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Namun, yang belum saya ketahui adalah apakah alokasi tersebut sudah di luar gaji pendidik atau belum, karena menurut UU Sisdiknas alokasi 20% untuk sektor pendidikan harus di luar gaji pendidik.

Beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah memang sudah mengalokasikan lebih dari 20% APBD-nya untuk pendidikan, namun masih ada kabupaten di Jawa Tengah yang belum menerapkan kebijakan ini. Ada kabupaten yang hanya mengalokasikan kurang dari 10% APBD-nya untuk pendidikan.

Adanya pemerintah daerah yang belum mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan ini mengindikasikan bahwa tingkat translation ability pemerintah daerah tersebut masih kurang. Hal ini menjadi suatu masalah yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Referensi:
Bappeda Kota Salatiga (2014)
dppkad.sukoharjokab.go.id (2014)
pemalangkab.go.id (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014).
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Relevansi Lulusan SMK dengan Kebutuhan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)

By With No comments:
Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disipakan untuk bisa langsung terjun ke dunia kerja, entah itu dengan membuka usaha sendiri ataupun dengan menjadi seorang karyawan. Namun, realitanya memang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Bisa dikatakan tingkat pengangguran terbuka untuk lulusan SMK sampai saat ini masih cukup tinggi.

Selain itu, tingkat pengangguran lulusan SMK tidak terpaut jauh dengan lulusan SMA. Hal ini bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) berikut ini:


Tabel 1 di atas menunjukkan bahwa tingkat pengangguran lulusan SMK sampai bulan Agustus 2014 adalah 1.332.521 orang, sedangkan lulusan SMA adalah 1.962.786 orang, terpaut 630.265 orang. Selisih angka tersebut masih tergolong sedikit, mengingat sebenarnya lulusan SMK sudah dibekali dengan berbagai keterampilan.

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014) bahwa ternyata jumlah rata-rata penghasilan lulusan SMK dengan lulusan SMA tidak jauh berbeda pula. Hal ini menunjukkan belum signifikannya persepsi dunia kerja antara lulusan SMK dan SMA. Data tersebut dapat dilihat dalam histogram berikut ini:


Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa lulusan SMK di Indonesia belum begitu relevan dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI). Oleh sebab itu, pengembangan SMK masih tetap harus digalakkan dan ditingkatkan. Pengembangan SMK ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga pihak-pihak lain seperti guru, siswa dan masyarakat.

Referensi:
Badan Pusat Statistik (2014)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (2014)