PP. No. 38 Tahun
2007 merupakan Peraturan Pemerintah RI yang mengatur tentang “Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota”.
Dalam PP
tersebut, kabupeten/kota memiliki beberapa tugas terkait dengan bidang
kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1. Penetapan kebijakan
operasional pendidikan di kabupeten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan
provinsi.
2. Perencanaan
operasional program anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan
nasional.
3. Sosialisasi dan
pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupeten/kota.
4. Pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan nonformal.
5. Pemberian izin
pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan
menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal.
6. Penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
Sumber gambar: kabarindonesia.com |
7. Pemberian izin
pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis
keunggulan lokal.
8. Penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar
dan menengah.
9. Pemberian
dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.
10.Pemantauan dan
evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
11. Peremajaan data
dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat
kabupaten/kota.
Demikianlah 11
tugas dan fungsi kabupaten/kota dalam hal kebijakan menurut PP. No. 38 Tahun
2007. Sudahkan tugas tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah di
kabupaten/kota anda??
Sumber bacaan:
Baedhowi. 2009. Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan:
Konsep Dasar dan Implementasi. Semarang: Pelita Insani.
PP. No. 38 Tahun
2007 tentang “Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”
0 comments:
Post a Comment