Sunday, June 29, 2014

Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014

By
Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Permendikbud ini baru diluncurkan pada tanggal 9 Juni 2014 kemarin. Lalu apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu??

Dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.”
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari tiga standar (seperti halnya Tridarma Perguruan Tinggi), yaitu:
  1. Standar Nasional Pendidikan 
  2. Standar Nasional Penelitian 
  3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
Pengertian masing-masing standar juga dijelaskan di Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1, yaitu pada ayat 2, 3 dan 4 sebagai berikut:

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2)
“Standar Nasional Pendidikan, adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3)
“Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (4)
“Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian sedikit penjelasan tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014” Semoga dapat menambah wawasan kita, khususnya tentang isi dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014.

Sumber:
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment