Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.49 Tahun 2014 adalah salah
satu produk hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik
Indonesia tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”.
Salah satu
tujuan ditetapkannya Permendikbud tersebut tentunya adalah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi.
Yang akan dibahas dalam artikel kali ini adalah terkait dengan batas minimal jumlah
Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang Magister (S-2) yang ditetapkan dalam
Permendikbud No.49 Tahun 2014 tersebut.
Sebelum
ditetapkannya Permendikbud No.49 Tahun 2014 ini, jumlah SKS jenjang Magister
(S-2) adalah sekitar 40-an SKS (tiap perguruan tinggi berbeda). Namun, sekarang
sesuai Permendikbud No.49 Tahun 2014 Jumlah Minimal Satuan Kredit Semester(SKS) untuk jenjang Magister (S-2) adalah 72 SKS (Pasal 17 Ayat 2).
Wah…jadi banyak
ya? Kalau dulu saya pas kuliah S-2 hanya 40 SKS, tapi sekarang minimal 72 SKS.
Konsekuensinya adalah lama studi jenjang S-2 akan lebih panjang daripada
sebelumnya. Kalau dulu mungkin teori bisa diselesaikan dalam waktu 2 semester,
tetapi mungkin karena perubahan ini teori ditempuh minimal 3 semester.
Perubahan batas
minimal SKS untuk Magister ini tentunya akan membawa dampak yang positif untuk
peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Selama ini mungkin apabila
ada mahasiswa atau lulusan S-2 ditanya “Lebih sulit mana, kuliah S-1 atau S-2?”
saya yakin banyak yang menjawab “lebih sulit S-1”.
Padahal jenjang
S-2 adalah jenjang di atas S-1 dan pendidikan profesi, harusny jenjang S-2
lebih sulit daripada jenjang S-1. Maka dari itu, dengan Permendikbud No.49
Tahun 2014 diharapkan tidak ada lagi kasus seperti di atas.
Demikian sedikit
ulasan tentang “Jumlah Minimal SKS Jenjang Magister (S-2) sesuai dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014”. Semoga bermanfaat.
Ingin download Permendikbud No.49 Tahun 2014??
Silakan download di Sini!!
0 comments:
Post a Comment