Prinsip Koperasi meliputi beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Prinsip Koperasi tersebut menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian dijelaskan bahwa kewajiban anggota adalah:
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi
- Mengembangkan dan memelihara nilai
Sedangkan hak anggota koperasi adalah:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus
- Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
mari kita dukung koperasi, maju terus koperasi indonesia
ReplyDelete