Koperasi
berasal dari kata cooperation, yang
terdiri dari kata co artinya bersama
dan operation artinya bekerja atau
usaha. Jadi, cooperation dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk kepentingan
bersama.
Secara
umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Definisi
koperasi menurut ILO (International
Labour Organization) dalam Baswir (2010: 2) adalah:
Suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing membentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
Sedangkan
menurut Hatta (dalam Baswir, 2010: 2), koperasi diartikan sebagai persatuan
kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, dengan ongkos yang semurah-murahnya,
itulah yang dituju. Sehingga dalam koperasi yang didahulukan adalah keperluan
bersama, bukan keuntungan (Baswir, 2010: 2).
Hal
senada juga dikemukakan oleh Chaniago (dalam Sitio dan Tamba, 2001: 17) yang
menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang
perorang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertingggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dari
pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi, yaitu:
- koperasi merupakan badan hukum
- koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi
- adanya pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha
- koperasi memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
- koperasi dikelola berdasarkan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah perkumpulan
orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki tujuan sama yaitu mencapai
kesejahteraan ekonomi dengan masing-masing memberikan sumbangan yang setara
terhadap modal yang diperlukan dan mendahulukan kepentingan bersama berdasar
nilai dan prinsip koperasi.
Referensi:
- Baswir, R. 2010. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE UGM.
- Sitio, A. & Tamba, H. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
0 comments:
Post a Comment