Sejak
awal mula pertumbuhan koperasi, disadari bahwa
pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu unsur penting yang harus
dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan serta wawasan
dalam perkoperasian. Para pelopor koperasi Rochdale bahkan
menganggap bahwa pendidikan dan pelatihan harus dilaksanakan secara
terus
menerus, sebagai dasar untuk mempertahankan kelanjutan hidup koperasi.
Pentingnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
ditegaskan dalam kongres International
Cooperative Alliance (ICA) tahun 1966 yang memutuskan bahwa “setiap
organisasi koperasi wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian
untuk menyebarluaskan idea koperasi maupun praktik koperasi, baik aspek
perusahaannya maupun aspek demokrasinya.”
Begitu pentingnya pendidikan dan pelatihan
perkoperasian bagi pengembangan gerakan koperasi, setiap undang-undang
perkoperasian selalu menyebutkan perlunya menyisihkan selisih hasil usaha
koperasi berupa dana pendidikan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
perkoperasian. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian pasal 6 ayat (e) mencantumkan salah
satu prinsip koperasi yaitu:
“koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.”
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa
“penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Selain itu, pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi adalah sangat prinsipil.”
Berdasarkan
paparan di atas, diketahui bahwa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
perkoperasian tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan anggota,
pengurus, pengawas, atau karyawan dalam bidang pengetahuan perkoperasian,
tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan
usaha. Pendidikan dan pelatihan yang
diberikan selalu dalam jangka waktu
yang singkat karena pada umumnya anggota, pengurus, pengawas, atau
karyawan kebanyakan masih
kuliah/bekerja sambil mengelola koperasi.
Secara
umum, pengertian pendidikan dan pelatihan perkoperasian adalah pendidikan bagi
anggota koperasi agar lebih memahami tentang seluk beluk koperasi, melalui
penyuluhan, pelatihan dan studi banding ke koperasi yang lain. Menurut
Sudarsono (2004: 37) pendidikan dan pelatihan perkoperasian adalah
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk membuat para anggota, perangkat
koperasi seperti pengurus, pengawas, dan dewan penasehat termasuk staf karyawan
koperasi sadar akan ideologi koperasi, praktek usaha dan metode kerjanya.
Pendidikan dan pelatihan
perkoperasian merupakan kegiatan penularan ilmu/pengetahuan perkoperasian serta
peningkatan keterampilan teknis yang dilakukan secara terus menerus dan
kekesinambungan oleh koperasi dan atau pihak-pihak di luar koperasi yang
terarah kepada unsur-unsur gerakan koperasi dan masyarakat dengan tujuan agar
anggota koperasi meningkat pengetahuan, pemahaman, kesadaran, keperilakuan dan
keterampilannya dalam berkoperasi serta masyarakat menjadi tahu, mengerti dan
termotivasi menjadi anggota koperasi secara sukarela. Pendidikan dalam hal ini
menggambarkan tentang proses, frekuensi, materi, kelompok sasaran, agen-agen pelaksanaan
dan tujuan yang ingin dicapai.
Pendidikan dan pelatihan perkoperasian merupakan hal yang
penting dalam pembinaan dan pengembangan koperasi karena keberhasilan atau
kegagalan koperasi banyak bergantung pada tingkat pendidikan yang dampaknya akan
meningkatkan partisipasi anggota. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan
sangat diperlukan untuk memberikan bekal yang memadai kepada anggota, agar
anggota dapat berperan secara aktif dan dinamis.
0 comments:
Post a Comment