Program Akselerasi sudah banyak diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia. Terutama sekolah-sekolah yang dianggap unggulan. Program
ini sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu:
“bahwa warga Negara yang memiliki kercerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Program
akselerasi adalah program pelayanan pendidikan peserta didik yang memiliki
potensi cerdas istimewa dan/atau berbakat istimewa (CI/BI). Dalam program
akselerasi, penyelesaian pendidikan dapat ditempuh dengan jangka waktu yang
lebih singkat dibandingkan dengan program seperti biasanya.
Artinya peserta
didik kelompok ini dapat menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 5
tahun dan di SMP/MTs atau SMA/MA dalam waktu 2 tahun. Apabila dilihat dari sisi
waktu, penyelenggaraan kelas akselerasi menguntungkan, siswa yang bakat
intelektualnya tinggi dibantu secara khusus, sehingga mereka mendapatkan
bantuan pengajaran lebih sesuai bakatnya.
Peserta didik
program akselerasi akan dapat cepat lulus, diperkirakan setahun lebih awal
dibanding siswa biasa. Kelas program akselerasi ini memang menjanjikan siswa
lebih cepat lulus dibandingkan dengan kelas program pada umumnya.
Colangelo dalam
Reni Akbar-Hawadi (2008) menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada
pelayanan yang diberikan (service
delivery), dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery).
Sebagai model
pelayanan, pengertian akselerasi termasuk juga taman kanak-kanak atau perguruan
tinggi pada usia muda, meloncat kelas, dan mengikuti pelajaran tertentu pada
kelas diatasnya. Sementara itu, sebagai model kurikulum, akselerasi berarti
mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu.
Dalam hal ini,
akselerasi dapat dilakukan dalam kelas reguler, ruang sumber, ataupun kelas
khusus dan bentuk akselerasi yang diambil bisa telescoping dan siswa dapat menyelesaikan dua tahun atau lebih
kegiatannya menjadi satu tahun atau dengan cara selft-paced studies, yaitu siswa mengatur kecepatan belajarnya
sendiri.
Menurut anda, Program Akselerasi ini menguntungkan atau malah merugikan siswa??
Referensi:
Reni
Akbar-Hawadi. 2008. Akselerasi (A-Z Informasi
Program Percepatan Belajar dan Anak Berbakat Intelektual). Jakarta:
Grasindo. (http://books.google.co.id).
0 comments:
Post a Comment