Macam Perencanaan dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis, tergantung dari mana
melihatnya.
Apabila
ditinjau dari segi kegunaannya, suatu rencana dapat dibedakan menjadi:
1. Single use plan, yaitu suatu rencana yang hanya dipakai sekali
saja. Jadi apabila tujuan yang diinginkan telah tercapai, kemudian rencana
dibubarkan atau tidak dipergunakan.
2. Standing plan, yaitu suatu rencana yang dapat dipakai berulang
kali.
Apabila
ditinjau dari segi bentuknya, suatu rencana dapat dibedakan menjadi:
1. Rencana
pisik, adalah rencana yang memuat secara garis besar dari pada suatu kebijaksanaan.
2. Rencana
kerja, yaitu suatu rencana yang memuat deskipsi secara detail dari suatu kebijaksanaan.
Rencana ini biasanya dibuat mengikuti rencana pisik, dengan tujuan untuk memberi
penjelasan secara terperinci dari rencana pisik. Karena tujuan dan sifatnya
itulah untuk rencana jenis ini lazim disebut pula dengan "detail plan".
Apabila
dilihat dari segi jangka waktu pelaksanaannya, rencana dapat digolongkan menjadi:
1. Rencana
jangka pendek, yaitu rencana yang jangka waktu pelaksanaannya maksimum 5 tahun.
2. Rencana
jangka menengah, adalah rencana yang jangka waktu pelaksanaannya antara 5-15
tahun.
3. Rencana
jangka panjang, yaitu rencana yang jangka waktu pelaksanaannya di atas 15
tahun.
Apabila
ditinjau dari sudut kawasan atau wilayah pelaksanaannya, suatu rencana dapat
dibagi menjadi:
1. Rural plan, yaitu rencana untuk sesuatu desa.
2. City plan, yaitu rencana untuk sesuatu kota.
3. Regional plan, adalah rencana untuk sesuatu daerah.
4. National
plan, adalah
rencana untuk tingkat
nasional (negara).
Sumber:
Dr. Hery Sawiji, M.Pd. (Dosen S1 Pendidikan Ekonomi dan S2 Pendidikan Ekonomi FKIP UNS).
0 comments:
Post a Comment