Wednesday, October 9, 2013

Kebijakan Kredit Dalam Penjualan

By
Persaingan yang semakin ketat serta daya beli konsumen yang menurun akan mengakibatkan turunnya permintaan. Dalam waktu lama akan menyebabkan dana perusahaan menjadi tidak efisien, karena harus menanggung nilai waktu uang dan atau bunga pinjaman.

Untuk mengatasinya, wirausaha dapat menempuh kebijakan kredit dalam penjualan kepada penyalur atau konsumen.

  1. Meningkatkan volume penjualan. 
  2. Relatif menjaga nilai waktu uang dari modal kerja. 
  3. Bagi pelanggan/pembeli, memberi peluang menciptakan transaksi dengan berbagai pemasok dan produsen. 
  4. Bagi pembeli, jika terjadi kenaikan harga akibat devaluasi atau inflasi, tetap membayar dengan harga lama.
Bentuk dan Jenis Kredit Penjualan
1. Kredit Langsung
Pelanggan mengambil ber­bagai barang persediaan selama satu bulan dan baru membayarnya pada saat akhir bulan.

2. Kredit Berjangka
Produsen menentukan har­ga tertinggi persediaan dengan kemungkinan perubahan harga pada saat transaksi dan pembayaran.

3. Kartu Kredit
Pemilik kartu kredit dapat menggunakan kartunya untuk berbelanja.

4. Kredit kerja sama
Pelanggan menentukan saat jatuh tempo dan harga pada saat jatuh tempo.

5. Kredit Penjualan
Dikenal adanya kesepakatan harga jual, besarnya uang muka pembayaran dan besarnya angsuran secara harían, mingguan atau bu­lanan.

Kebijakan Kredit Dalam Penjualan

Model Pengumpulan Piutang
1. Rutin 
Penagihan dilakukan pada setiap awal, pertengahan atau akhir periode yang disepakati.
2. Siklus 
Penagihan pada saat point, yaitu saat-saat tertagih menerima atau memperoleh penerimaan keuangan (misalnya: awal bulan).
3. Ekstra 
Penagihan yang dilakukan setiap saat serta bila perlu pada waktu-waktu ekstra (larut malam, subuh).

Mengatasi Piutang tidak Tertagih
1. Musyawarah dengan ganti-rugi, yakni dengan kemungkinan menyita persediaan produk yang belum terjual atau tertagih mengganti dalam bentuk lain.
2. Melibatkan pihak ketiga atau lembaga, dengan kemungkin­an pemberian sanksi yang membatasi atau bahkan merugikan terhadap pihak tertagih.
3. Melalui prosedur hukum, dengan risiko terjadi tuntut menuntut balik antara penagih dengan tertagih.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment