Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja. Sedangkan sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru
profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
Dalam UU No 14 tahun
2005, Pasal, Ayat 4 dijelaskan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Payong (2011)
menyatakan bahwa profesi dimaknai sebagai sebuah pekerjaan yang digeluti dengan
penuh pengabdian dedikasi serta dilandasi oleh keahlian dan keterampilan
tertentu. Sementara itu, menurut Sahertian (1994) bahwa profesi pada hakekatnya
adalah merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, yang menyatakan
bahwa seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan, karena
orang tersebut terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Tunjangan
profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah
guru PNS dan guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun
sekolah swasta.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Jadi bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
Dengan kata lain tunjangan profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat
oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik
yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
0 comments:
Post a Comment