UU No. 20 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 1989 merupakan
Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU SISDIKNAS
yang berlaku saat ini adalah UU No. 20 tahun 2003. Sebelum UU No. 20 tahun
2003 ini dibentuk, Indonesia menggunakan UU No. 2 tahun 1989.
Tentunya pembaca sekalian sudah tidak asing lagi dengan kedua UU SISDIKNAS tersebut. Akan tetapi, apakah para pembaca sudah mengetahui perbedaan mendasar dari kedua UU tersebut??? Saya yakin, tidak semua orang mengetahui perbedaan kedua UU tersebut, atau mungkin tidak mau tahu dengan perbedaan tersebut.
Terdapat beberapa Perbedaan UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dengan UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989. Misalnya dari jumlah bab dan pasal yang terkandung di dalamnya, UU No. 2 tahun 1989 mempunyai 20 bab dan 59 pasal, sedangkan UU No. 20 tahun 2003 mempunyai 22 bab dan 77 pasal.
Dari contoh tersebut sudah jelas kan, bahwa UU No. 20 tahun 2003 mempunyai jumlah bab dan pasal yang lebih banyak dari UU No. 2 tahun 1989. Lalu perbedaan apalagi yang ada dalam UU No. 2 tahun 1989 dengan UU No. 20 tahun 2003?? Berikut ini saya sampaikan beberapa perbedaan antara kedua UU SISDIKNAS tersebut dalam sebuah tabel agar mudah untuk dipahami dan dibandingkan.
Tabel Perbedaan UU No. 2 tahun 1989 dengan UU No. 20 tahun 2003
Tentunya pembaca sekalian sudah tidak asing lagi dengan kedua UU SISDIKNAS tersebut. Akan tetapi, apakah para pembaca sudah mengetahui perbedaan mendasar dari kedua UU tersebut??? Saya yakin, tidak semua orang mengetahui perbedaan kedua UU tersebut, atau mungkin tidak mau tahu dengan perbedaan tersebut.
Terdapat beberapa Perbedaan UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dengan UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989. Misalnya dari jumlah bab dan pasal yang terkandung di dalamnya, UU No. 2 tahun 1989 mempunyai 20 bab dan 59 pasal, sedangkan UU No. 20 tahun 2003 mempunyai 22 bab dan 77 pasal.
Dari contoh tersebut sudah jelas kan, bahwa UU No. 20 tahun 2003 mempunyai jumlah bab dan pasal yang lebih banyak dari UU No. 2 tahun 1989. Lalu perbedaan apalagi yang ada dalam UU No. 2 tahun 1989 dengan UU No. 20 tahun 2003?? Berikut ini saya sampaikan beberapa perbedaan antara kedua UU SISDIKNAS tersebut dalam sebuah tabel agar mudah untuk dipahami dan dibandingkan.
Tabel Perbedaan UU No. 2 tahun 1989 dengan UU No. 20 tahun 2003
Perihal
|
UU No.
2 tahun 1989
|
UU No.
20 tahun 2003
|
Jumlah
bab dan pasal
|
20 bab
dan 59 pasal
|
22 bab
dan 77 pasal
|
Fungsi
pendidikan nasional
|
Belum
ada fungsi untuk membentuk watak
(karakter) peserta didik.
|
Sudah
ada fungsi untuk membentuk watak
(karakter) peserta didik.
|
Jalur
pendidikan
|
Hanya
dua jalur pendidikan, yaitu: jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan
luar sekolah
|
Ada
tiga jalur pendidikan, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal.
|
Alokasi
dana pendidikan
|
Belum
ada aturan alokasi dana pendidikan dari APBN.
|
Dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(pasal 49 ayat 1)
|
Badan
hukum pendidikan
|
Belum
ada badan hukum pendidikan.
|
Sudah
ada badan hukum pendidikan, sebagaimana tertuang pada pasal 53 bahwa “penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum
pendidikan”
|
Peran
serta masyarakat dalam pendidikan
|
Hanya
sebatas mitra pemerintah (pasal 47 ayat 1) “Masyarakat sebagai mitra
Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
|
Sudah
ada aturan tentang dewan pendidikan dan komite sekolah (pasal 56 ayat 1) “masyarakat
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah.”
|
Akreditasi
|
Belum
ada aturan
|
Diatur
dalam Bab XVI bagian kedua pasal 60 ayat 1, 2, 3, dan 4.
|
Sertifikasi
|
Belum
ada aturan
|
Diatur
dalam Bab XVI bagian ketiga pasal 61 ayat 1, 2, 3, dan 4.
|
Ketentuan
pidana
|
Masih
terbatas, hanya mengatur hukum pidana terkait dengan lulusan dan gelar
akademik perguruan tinggi (pasal 55 dan 56)
|
Tidak
hanya sebatas gelar akademik dan lulusan perguruan tinggi, tetapi juga
menyangkut jiplakan karya ilmiah dan penyelenggara satuan pendidikan (pasal
67 – 71).
|
Kesetaraan
|
Belum
ada ketentuan kesetaraan antara sekolah dengan madrasah
|
Madrasah
setara dengan sekolah
|
Pengembangan
kurikulum
|
Belum
ada aturan tentang pengembangan kurikulum
|
Pengembangan
kurikulum diatur dalam pasal 36 (pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik).
|
0 comments:
Post a Comment