Dikdasmen
(2005) menyatakan bahwa fungsi SMK adalah: 1) sebagai training center/BLK
daerah; 2) sebagai testing center; 3) sebagai teaching factory; 4)
sebagai outlet layanan penempatan
lulusan dan tenaga kerja; dan 5) sebagai pusat bisnis dan pengembangan
waralaba bagi masyarakat.
Salah
satu usaha untuk mencapai multi fungsi SMK tersebut adalah mendirikan unit produksi yang berfungsi:
- Menjadi pusat pelatihan, karena didalamnya ada kegiatan untuk memperdalam kemampuan keterampilan.
- Sebagai industri, karena akan menghasilkan produk atau jasa yang dibutuhkan konsumen.
- Penyedia tenaga kerja terampil, karena menghasilkan tamatan yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan industri.
- Tempat seleksi tenaga kerja secara rutin setiap tahun sehingga memudahkan industri dalam memilih tenaga kerja sesuai spesifikasi dan kebutuhan industri tanpa harus mengeluarkan biaya promosi lowongan tenaga kerja.
- Menjadi pusat informasi tenaga kerja bagi masyarakat luas khususnya alumni dan SMK lainnya di wilayah terdekat.
Direktorat
Pembinaan SMK (2007: 1)
menyatakan “unit produksi merupakan suatu sarana pembelajaran dan berwirausaha
bagi siswa dan guru serta memberi dukungan biaya operasional sekolah”. Sarana
pembelajaran yang dimaksud adalah tempat belajar bagi guru dan siswa untuk
meningkatkan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap kerja,
karena dalam kegiatan unit produksi terdapat proses belajar secara langsung
dalam menghadapi permasalahan kerja sesungguhnya.
Demikian
halnya makna sebagai sarana berwirausaha, karena guru dan siswa berlatih
menjaga keberlangsungan kegiatan unit produksi melalui pengembangan pemasaran
dan menjaga kepercayaan konsumen. Adapun makna sebagai penghasil dana masukan
adalah kegiatan unit produksi menghasilkan
produk atau jasa bernilai ekonomi, sehingga pengelola dan pelaksana
mendapat imbalan jasa. Selain itu keuntungan dari hasil penjualan barang/jasa
dapat digunakan sebagai biaya operasional sekolah.
Bambang
Sartono (2006: 6),
mendefinisikan unit produksi sebagai berikut:
Proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah, secara berkesinambungan, bersifat bisnis dengan para pelaku warga sekolah, mengoptimalkan sumberdaya sekolah dan lingkungan, dalam berbagai bentuk unit usaha (baik produk maupun usaha) yang dikelola secara professional. Unit produksi juga merupakan suatu usaha incorporated-enterpreuneur atau suatu wadah kewirausahaan dalam suatu organisasi yang memerlukan kewenangan khusus dari pimpinan sekolah kepada pengelola untuk secara demokratis melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan
definisi ini SMK dapat mengelola sumber daya di sekolah dalam bentuk kegiatan
unit produksi/jasa sebagai kegiatan ekonomi produktif. Sumber daya di sekolah
meliputi: (a) sarana prasarana praktik yang dapat digunakan dalam proses
produksi jasa; (b) guru, siswa dan karyawan sebagai penggerak, pelaksana
kegiatan dan potensi pasar; (c) program kurikulum sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan dan pencapaian tujuan belajar siswa.
Pelaksanaan
kegiatan unit produksi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemasaran produk
atau jasa yang dihasilkan, sehingga unit produksi berfungsi sebagai tempat
latihan keterampilan, pengembangan kreatifitas dan berwirausaha bagi guru dan
siswa. Selain itu selisih biaya produksi atau jasa dengan harga penjualan/tarif
jasa menghasilkan keuntungan sebagai dana tambahan bagi sekolah.
terimaksih informasinya sangat berguna
ReplyDelete