Komponen sistem pendidikan nasional dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu: 1)
Satuan Pendidikan Sekolah dan 2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.
Satuan
Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari
sistem pendidikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan.
Dilihat dari jenjangnya, pendidikan sekolah dapat dibagi menjadi Pendidikan
Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Dilihat
dari sifatnya, pendidikan sekolah dapat diklasifikasikan lagi menjadi
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
Satuan
pendidikan luar sekolah meliputi
pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui kelompok-kelompok belajar,
kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis. Pendidikan pada
satuan pendidikan ini bisa bersifat informal, maupun formal.
Keberhasilan
komponen
sistem pendidikan dalam menjalankan fungsinya tergantung
pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya
komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa
sarana penunjang dalam sistem pendidikan adalah kurikulum, tenaga
kependidikan,
sumberdaya pendidikan dan pengelolaan.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 tahun 2003
pasal 1 ayat 19).
Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, peningkatan
akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik,
keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan
nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan (UU No. 20 thn 2003 pasal 36).
Tenaga
kependidikan merupakan ujung tombak usaha perwujudan tujuan pendidikan. Tugas
pokok tenaga kependidikan adalah menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih,
meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam
bidang pendidikan.
Tenaga
kependidikan terdiri dari tenaga-tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan,
laboran, dan teknisi sumber belajar. Tenaga kependidikan seharusnya merupakan
orang-orang yang profesional yang menguasai tugasnya dan memiliki dedikasi
dalam melaksanakan tugasnya.
Berhasilnya
suatu satuan pendidikan dalam menunaikan fungsinya perlu ditunjang dengan
penyediaan sumber daya pendidikan yang meliputi gedung dan perlengkapannya,
sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang
memadai.
Guru merupakan komponen yang paling
berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Oleh karena itu, upaya perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh
guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain, perbaikan kualitas
pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
0 comments:
Post a Comment