Tuesday, July 9, 2013

Permasalahan di dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

By
Menurut Soetanto Hadinoto (2005: 80) permasalahan LKM dibedakan menjadi internal dan eksternal,
yang bersifat internal meliputi keterbatasan sumberdaya manusia, manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien, serta keterbatasan modal. Sementara faktor yang bersifat eksternal meliputi kemampuan monitoring yang belum efektif, pengalaman yang lemah, serta infrastruktur yang kurang mendukung”.
Ashari (2006: 154) juga menyatakan perkembangan LKM masih dihadapkan  pada berbagai kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Berikut ini penjelasan dari kendala internal maupun eksternal LKM adalah sebagai berikut:
1. Permasalahan Internal
Permasalahan internal yang dihadapi LKM adalah aspek operasional yang menyangkut kemampuan  LKM dalammenghimpun dana.  Sebagian besar  LKM  masih terbatas kemampuannya karena masih tergantung kepada jumlah  anggota/nasabah serta besaran modal sendiri.

Kemampuan SDM LKM dalam  mengelola  usaha sebagian besar  juga masih terbatas, sehingga dalam  jangka panjang  akan mempengaruhi perkembangan LKM, bahkan bisa menjadi  faktor penghambat yang cukup serius.

2. Permasalahan Eksternal
Permasalahan eksternal yang dihadapi LKM adalah aspek  kelembagaan. Aspek ini mengakibatkan bentuk LKM yang beraneka ragam. BRI Udes dan BPR adalah  bentuk  LKM yang secara kelembagaan lebih jelas karena mengacu  pada ketentuan perbankan dengan pembinaan dari Bank Indonesia.

LKM jenis ini lebih terarah dan terjamin kepercayaannya karena bagian dari kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan berhak mendapatkan  fasilitas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, pada LKM yang berbentuk koperasi simpan  pinjam  atau Unit Simpan Pinjam, segala ketentuan operasional dan arah pengembangannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementrian KUMK. Bahkan untuk LKM lain seperti BKD, LDKP, Credit Union, maupun lembaga non pemerintah lainnya, tidak jelas kelembagaannya dan pembinanya.

Padahal, jika dilihat darifungsi LKM sebenarnya tidak berbeda dengan lembaga formal yaitu sebagailembaga intermediasi keuangan. Kondisi kelembagaan yang beragam dan  tidakjelas tersebut, akan dapat mempersulit pengembangan LKM di masa  mendatang.


Pendapat yang telah dikemukakan oleh Soetanto Hadinoto dan Ashari tersebut memiliki persamaan yang mendasar mengenai permasalahan LKM yaitu faktor modal yang terbatas dan SDM yang rendah dalam manajemen sebagai masalah internal serta faktor kelembagaan atau infrastruktur yang belum mendukung sebagai masalah eksternal.

Dari jumlah UKM sebesar 42 jutaan, ternyata yang  menikmati akses permodalan dari lembaga keuangan, baik  perbankan maupun LKM hanya 22,14% (Wijono, 2005: Ashari, 2006: 154). Artinya, lebih dari 75 persen UKM masih mengandalkan sumber pembiayaan dari modal sendiri sehingga usaha yangdijalankan bisa berada dalam tingkatunder capacity.

Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan aktivitas pembiayaan yang dilakukan oleh LKM terhadap UKM belum berjalan  secara  optimal. Kondisi inilah yang mengakibatkan pelayanan LKM terhadap usaha mikro masih belum mampu menjangkau secara luas terutama di wilayah pedesaan, padahal pengembangan LKM secara luas akan sangat penting peranannya dalam membantu investasi bagi usaha mikro dan kecil.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment