Friday, July 5, 2013

Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan

By
Jenis upaya pembaruan pendidikan meliputi:
Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu pembaruan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yurudisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal.

Dikatakan demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.

Pembaruan Kurikulum dan Perangkat Penunjangnya
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, yaitu pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu hingga sekarang mengusai hajat hidup orang banyak).

Sedangkan faktor pengendali yang kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat) dan landasan psikologis (yaitu cara peserta di dalam belajar, mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya).

Pembahauran kurikulum dapat dilihat dari segi norientasinya, strategi, isi/program, dan metodenya. Kurikulum kita saat ini sedang menunggu kehadiran kurikulum yang tentunya mengandung peluang yang lebih besar dan lebih baik untuk mempersiapkan warga negara sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan di masa depan. Peluang-peluang itu antara lain:
  1. Adanya perluasan kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi rakyat banyak.
  2. Ada pembangunan dasar (basic education) yang lebih baik pada seluruh warga negara untuk terjun ke lapangan kerja dimasyarakat dan untuk lanjut belajar ke pendidikan tinggi. 
  3. Adanya seleksi bertahap yang lebih terarah untuk memasuki pendidikan tinggi.
Pembaruan Struktur Pendidikan (Pola Masa Studi)
Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan. Sehubugan dengan upaya peningkatan kualitas dan penyiapan tenaga yang lebih baik, pemerintah dengan melalui UU RI No. 2 Tahun 1989 telah mengubah pendidikan dasar 6 tahun menjadi 9 tahun (PP RI No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).

Menurut PP tersebut pendidikan dasar yang dimaksud meliputi sekolah dasar 6 tahun dan 3 tahun sekolah lanjutan tingakat pertama. Strategi ini mempunyai arti penting dalam rangka menyiapkan warga Negara sebagai sumber daya manusia untuk pembangunan yang menuntut persyaratan lebih baik.

Disisi lain pendidikan, sarjana yang pada masa studi lalu harus ditempuh 5 tahun (3 tahun sarjana muda ditambah 2 tahun sarjana lengkap) diperpendek menjadi 4 tahun disebut program S1. Alasan yang mendasari antara lain bahwa pendidikan program S1 dipandang cukup memberikan bekal dasar, sehingga tidak perlu terlalu lama.

Pembaruan Tenaga Kependidikan
Disamping pembaruan landasan yuridis dan kurikulum, pengembangan sistem pendidikan nasional juga menyentuh pembaruan komponen lain, yaitu tenaga kependidikan.

Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelyanan teknis dalam bidang pendidikan. 

Sumber:
Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment