Jenis upaya
pembaruan pendidikan meliputi:
Pembaruan
Landasan Yuridis
Suatu pembaruan
pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan
yurudisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang
bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal.
Dikatakan
demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua kegiatan pelaksanaan
pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur
pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.
Pembaruan
Kurikulum dan Perangkat Penunjangnya
Ada dua faktor pengendali
yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan
dan yang mengubah. Termasuk yang pertama
ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, yaitu pancasila dan
UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu hingga
sekarang mengusai hajat hidup orang banyak).
Sedangkan faktor
pengendali yang kedua yaitu yang
bersifat mengubah ialah landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan sosial di
masyarakat) dan landasan psikologis (yaitu cara peserta di dalam belajar,
mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Pembahauran
kurikulum dapat dilihat dari segi norientasinya, strategi, isi/program, dan
metodenya. Kurikulum kita saat ini sedang menunggu kehadiran kurikulum yang
tentunya mengandung peluang yang lebih besar dan lebih baik untuk mempersiapkan
warga negara sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan di masa depan. Peluang-peluang
itu antara lain:
- Adanya perluasan kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi rakyat banyak.
- Ada pembangunan dasar (basic education) yang lebih baik pada seluruh warga negara untuk terjun ke lapangan kerja dimasyarakat dan untuk lanjut belajar ke pendidikan tinggi.
- Adanya seleksi bertahap yang lebih terarah untuk memasuki pendidikan tinggi.
Pembaruan
Struktur Pendidikan (Pola Masa Studi)
Pembaruan pola
masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis
pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan. Sehubugan
dengan upaya peningkatan kualitas dan penyiapan tenaga yang lebih baik,
pemerintah dengan melalui UU RI No. 2 Tahun 1989 telah mengubah pendidikan
dasar 6 tahun menjadi 9 tahun (PP RI No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar).
Menurut PP tersebut pendidikan dasar yang dimaksud meliputi sekolah dasar 6 tahun dan 3 tahun sekolah lanjutan tingakat pertama. Strategi ini mempunyai arti penting dalam rangka menyiapkan warga Negara sebagai sumber daya manusia untuk pembangunan yang menuntut persyaratan lebih baik.
Disisi lain
pendidikan, sarjana yang pada masa studi lalu harus ditempuh 5 tahun (3 tahun
sarjana muda ditambah 2 tahun sarjana lengkap) diperpendek menjadi 4 tahun
disebut program S1. Alasan yang mendasari antara lain bahwa pendidikan program
S1 dipandang cukup memberikan bekal dasar, sehingga tidak perlu terlalu lama.
Pembaruan
Tenaga Kependidikan
Disamping
pembaruan landasan yuridis dan kurikulum, pengembangan sistem pendidikan
nasional juga menyentuh pembaruan komponen lain, yaitu tenaga kependidikan.
Yang dimaksud
dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau
memberikan pelyanan teknis dalam bidang pendidikan.
Sumber:
Umar
Tirtarahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
0 comments:
Post a Comment