Keberadaan dan pentingnya pendidikan karakter
bagi para peserta didik sebagai generasi penerus bangsa tentu saja bukan
sesuatu yang tanpa dasar. Mengakar pada kesepakatan para founding fathers kita saat mendirikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka dasar filosofinya tentu saja Pancasila.
Tujuan utamanya ingin membentuk manusia
Indonesia yang ber-Pancasila. Manusia yang ber-Pancasila artinya manusia yang
dapat memiliki dan menghayati nilai yang terkandung dalam kelima sila pada
Pancasila serta mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti yang tertuang dalam tujuan Kebijakan
Nasional Pembangunan Karakter Tahun 2010-2025, yaitu:
membina dan mengembangkan karakter warga Negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pemerintah Republik Indonesia dalam Damiyati Zuchdi dkk, 2013: 24).
Dasar hukum dalam pembinaan pendidikan karakter
antara lain (Panduan
Pendidikan Karakter untuk SMP, Dikdasmen, Kemendiknas, 2010):
- Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendiknas No 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
- Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014
- Renstra Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2010 – 2014
Betapa dianggap pentingnya
pendidikan karakter ini bagi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia sehingga
semua kalangan tidak hanya di dunia pendidikan, diberikan tanggung jawab yang
sama untuk mengembangkan pendidikan karakter.
Pentingnya pendidikan
karakter ini juga dapat dilihat bahwa para pemimpin negeri ini menyebut
pendidikan karakter tidak sebagai pendidikan karakter melainkan pembentukan
karakter bangsa. Hal itu didasari kesadaran bahwa untuk membangun bangsa ini
harus membangun karakter para penerusnya terlebih dahulu.
Dalam arah kebijakan dan
prioritas pembangunan, pendidikan karakter tidak terpisahkan dari upaya
mencapai visi pembangunan nasional yang tertuang pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Tahun 2005-2025, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Bahwa pendidikan karakter
sejalan dengan prioritas pendidikan nasional, dapat dilihat dari Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) pada setiap jenjang pendidikan, yang mana di dalamnya
terkandung nilai dan karakter yang harus dimiliki oleh peserta didik sesuai
dengan jenjang pendidikannya.
0 comments:
Post a Comment