Dalam Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa "Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan".
Menurut Uzer
Usman (2001: 14) "Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak".
Guru adalah
jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu
profesi, maka harus memenuhi kriteria kompetensi secara profesional. Kriteria
guru yang dinilai kompeten secara profesional apabila:
- Guru tersebut harus mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
- Guru tersebut harus mampu menjalankan peran-peranannya secara berhasil.
- Guru tersebut mampu bekerja dalam mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.
- Guru tersebut harus mampu melaksanakan peranannya dalam proses belajar mengajar di dalam kelas (Hamalik, 2006: 38).
Tugas guru dalam
menjalankan profesi kependidikannya yang teramat luas, termasuk di dalamnya
tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi, muara tugas
utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu suatu
upaya guru dalam menciptakan situasi interaksi pergaulan sosial dengan
merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal
peserta didik.
Guru memainkan
multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakan dengan tugas yang
amat bervariasi. Salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Guru akan
memiliki kompetensi mengajar apabila memiliki pemahaman dan penerapan secara teknis
berbagai metode pembelajaran.
Seorang guru
harus selalu memiliki ilmu pengetahuan. la harus mampu mengupayakan dirinya
sendiri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang luas tentang ilmu
pengetahuan.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan
melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi guru merujuk
kepada penampilan dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi
tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi guru
rnerupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial,
dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru,
yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran
yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
0 comments:
Post a Comment