Dalam hubungan
dengan kegiatan dan hasil belajar peserta didik, kompetensi guru berperan
penting. Proses pembelajaran dan hasil belajar para peserta didik bukan saja
ditentukan oleh
sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar
ditentnkan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing para peserta
didik.
Guru yang
berkompeten akan lebih rnampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para peserta
didik berada pada tingkat optimal. Agar tujuan pendidikan tercapai, yang
dimulai dengan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif, maka guru harus
melengkapi dan meningkatkan kompetensinya.
Untuk
keberhasilan dalam mengemban peran sebagai guru, diperlukan adanya standar
kompetensi. Berdasarkan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
10, menentukan bahwa macam-macam Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Jejen Musfah (2011: 40-54) mengemukakan bahwa macam-macam Kompetensi Guru meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina.Selain itu. guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.b. Pemahaman terhadap peserta didik. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.c. Pengembangan kurikulum/silabus. Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.d. Perancangan pembelajaran. Guru memiliki perencanaan system pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengaktualisasikan potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.f. Evaluasi hasil belajar. Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.g. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, rnenciptakan wadah bagi anak untuk mengeriali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
2. Kompetensi Kepribadian
Kemampuan personal pendidik yang mencerminkan kepribadian.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat
diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang.
Kompetensi kepribadian meliputi:
a. Mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku.b. Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.c. Arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.d. Berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik.e. Berakhlak mulia dan memiliki perilaku yang diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius.
3. Kompetensi Sosial
Kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Kompetensi ini
berhubungan dengan kemampuan pendidik sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial, yaitu:
a. Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional.b. Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.c. Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok.
4. Kompetensi Profesional
Kemampuan pendidik dalam penguasaan metode
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan mernbimbing peserta
didik dalam menguasai materi yang diajarkan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Kompetensi
profesional berkaitan dengan bidang studi yang terdiri dari sub kompetensi:
a. Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajarb. Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang ada dalam kurikulum KTSPc. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajard. Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkaite. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari guru yang profesional diyakini mampu memotivasi peserta didik untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment