Dijelaskan oleh BSNP, KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
- Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no.22, dan 23. (Pusat Penataran Guru Teknologi Bandung, 2006: 1)
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas RI nomor 24 tahun 2006
- Permendiknas No.41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
- Permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Mulyasa (2007:151) mengemukakan prinsip-prinsip pengembangan KTSP, antara
lain:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prisip bahwa peserta didik memiliki posisisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2. Beragam
dan Terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan meinperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa rnembedakan agama,
suku, budaya, dan adat-istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi. dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan Kebutuhan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh
karena itu pengembangan kurikulum haras mempertimbangkan dan nemperhatikan
pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spritual, keterampilan berpikir (thinking
skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan ketrampilan vokasional.
5. Menyeluruh
dan Berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pemberdayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, informal, dengan memperhatikan kondisi
dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan global, nasional dan lokal
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
0 comments:
Post a Comment