Wednesday, February 6, 2013

Tinjauan Tentang Kompetensi Guru

By
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 7 Pasal 28 dinyatakan bahwa: Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembalajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.

Lebih lanjut Menurut Mulyasa (2007:75) dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa:
"Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang- kurangnya meliputi hal- hal sebagai berikut: (1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. (2) Pemahaman terhadap peserta didik. (3) Pengembangan kurikulum/ silabus. (4) Perancangan pembelajaran. (5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. (6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran. (7) Evaluasi hasil belajar (EHB). (8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya."

Dalam Standart Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, dan masyarakat sekitar.

Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang Guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang- kurangnya memiliki kompetensi untuk:
  1. Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat. 
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  3. Bergaul secara efektik dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik; dan 
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment