Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, 7 Pasal 28 dinyatakan bahwa: Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:
kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial.
Dalam standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembalajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.
Lebih lanjut
Menurut Mulyasa (2007:75) dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa:
"Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang- kurangnya meliputi hal- hal sebagai berikut: (1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. (2) Pemahaman terhadap peserta didik. (3) Pengembangan kurikulum/ silabus. (4) Perancangan pembelajaran. (5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. (6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran. (7) Evaluasi hasil belajar (EHB). (8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya."
Dalam Standart
Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia.
Dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian
dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, dan masyarakat sekitar.
Hal tersebut
diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang Guru, bahwa kompetensi sosial
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang- kurangnya
memiliki kompetensi untuk:
- Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
- Bergaul secara efektik dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik; dan
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
0 comments:
Post a Comment