Depdiknas (2002:
3) merumuskan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) sebagai model manajemen pendidikan yang otonomi lebih besar
kepada sekolah, memberikan fleksibilitas (keluwesan) kepada sekolah, dan
mendorong partisipasi secara langsung stakeholder untuk meningkatkan mutu
sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut David
dalam Nurkolis (2003: 33) MPMBS merupakan otonomi sekolah yang dibarengi dengan
pembuatan keputusan secara partisipatori. Sedangkan menurut Caldwell dalam
Mulyasa (2002: 82), mendefinisikan MPMBS sebagai kewenangan pengalokasian
sumber daya yang didesentralisasikan.
Dengan otonomi
yang lebih besar, maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam
mengelola sekolahnya, sehingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya,
sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program-program yang tentu saja lebih
sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Dengan
fleksibilitas/keluwesan-keluwesannya, sekolah akan lebih lincah dalam mengelola
dan memanfaatkan sumber daya sekolah secara optimal.
Demikian juga,
dengan partisipasi/pelibatan warga sekolah dan masyarakat secara langsung dalam
penyelenggaraan sekolah, maka rasa memiliki mereka terhadap sekolah dapat
ditingkatkan. Peningkatan rasa memiliki ini akan menyebabkan peningkatan rasa
tanggung jawab, dan peningkatan rasa tanggung jawab akan meningkatkan dedikasi
warga sekolah dan masyarakat terhadap sekolah.
MPMBS merupakan
bagian dari manajemen berbasis sekolah (MBS). Jika MBS bertujuan untuk
meningkatkan semua kinerja sekolah (efektivitas, kualitas/mutu, efisiensi,
inovasi, relevansi, dan pemerataan serta akses pendidikan), maka MPMBS lebih
difokuskan pada peningkatan mutu. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa mutu
pendidikan nasional kita saat ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan
perhatian yang lebih serius. Itulah sebabnya MPMBS lebih ditekankan dari pada
MBS untuk saat ini. Pada saatnya nanti MPMBS akan menjadi MBS.
MPMBS bertujuan
untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada
sekolah untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong partisipasi warga
sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
MPMBS memiliki
karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya. Dengan
kata lain, jika sekolah ingin sukses dalam menerapkan MPMBS, maka jumlah
karakteristik MPMBS perlu dimiliki. Berbicara karakteristik MPMBS tidak dapat
dipisahkan dengan karakteristik sekolah efektif. Jika MPMBS merupakan
wadah/kerangkanya, maka sekolah efektif merupakan isinya.
Pendidikan yang
selama ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) kurang memberikan kebebasan
kepada sekolah dalam mengembangkan lembaganya. Untuk itu pemerintah, dalam hal
ini Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru di bidang pendidikan yaitu
desentralisasi penyelenggaraan pendidikan ke tingkat sekolah. Adanya Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) menyebabkan adanya perbaikan mutu di
sekolah.
0 comments:
Post a Comment