Sebagai suatu konsep,
kualitas seringkali ditafsirkan dengan beragam definisi, bergantung kepada
pihak dan sudut pandang mana konsep itu dipersepsikan. Dengan demikian, arti
kualitas pendidikan ini berkenaan dengan apa yang dihasilkan dan siapa pemakai
pendidikan.
Pengertian tersebut
merujuk kepada nilai tambah yang diberikan oleh pendidikan, dan pihak-pihak
yang memproses serta menikmati hasil-hasil pendidikan. Dalam penelitian yang dilakukan
oleh Munjiati Munawaroh (2000), juga menggunakan kelima indikator kualitas jasa
pelayanan diatas pada industri pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1. Keandalan (reliability)
Kemampuan
guru/dosen untuk memberikan jasa sesuai dengan yang dijanjikan, terpercaya,
akurat, dan konsisten.
2. Keresponsifan/ketanggapan
(responsiveness)
Kemauan dari
karyawan dan pengusaha/pemilik lembaga untuk membantu pelanggan dan memberikan
jasa dengan cepat dan bermakna serta kesediaan mendengar dan mengatasi keluhan
yang diajukan konsumen, misalnya penyediaan sarana yang sesuai untuk menjamin
terjadinya proses yang tepat.
3. Kepastian (assurance)
Kemampuan
karyawan untuk menimbulkan keyakinan dan kepercayaan terhadap janji yang telah
dikemukakan kepada siswa. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yang berisi: Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Empati (emphaty)
Kesediaan
guru/dosen/karyawan dan pengelola untuk lebih peduli memberikan perhatian
secara pribadi kepada siswa, misalnya guru/dosen/karyawan atau pengelola harus
mencoba menempatkan diri sebagai peserta didik/orang tua/pelanggan. Jika
pelanggan mengeluh maka harus dicari solusi untuk mencapai persetujuan yang
harmonis dengan menunjukkan rasa peduli yang tulus.
5. Berwujud (tangible)
Penampilan
fasilitas fisik, peralatan, dan berbagai materi komunikasi. Bukti fisik
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan yang tercantum dalam pasal Pasal 42 bab VII Standar
Sarana dan Prasarana Pendidikan yang berisi sebagai berikut :
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.
0 comments:
Post a Comment