Monday, January 21, 2013

Teori Penawaran Islam

By
Sebelum membahas masalah penawaran dalam islam, ada baiknya kita me-review tentang definisi penawaran dalam ilmu ekonomi.
 
Penawaran dalam Ilmu Ekonomi
Penawaran barang atau jasa didefinisikan sebagai kuantitas barang atau jasa yang orang bersedia untuk menjualnya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode waktu tertentu. Jika diperhatikan definisi permintaan dan penawaran hanya berbeda pada satu kata, jika permintaan menggunakan kata membeli sedangkan penawaran menggunakan kata menjual. Seperti juga dalam permintaan, analisis penawaran juga mengasumsikan suatu periode waktu tertentu, dan faktor-faktor penentu penawaran selain harga barang dianggap tidak berubah (ceteris paribus)

Hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah hubungan searah. Singkat kata ini dinyatakan dalam hukum penawaran yang berbunyi “ semakin tinggi harga suatu barang, semakin besar jumlah penawaran barang tersebut; semakin rendah harga suatu barang maka semakin rendah pula jumlah penawaran barang tersebut”.

Adapun faktor-faktor lain yang menentukan penawaran suatu barang adalah:
1. Biaya dan tekhnologi
Biaya dan tekhnologi adalah dua konsep yang sangat erat dan berkaitan satu dengan yang lainnya. Yang dimaksud dengan biaya adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang dan jasa, mencakup biaya tenaga kerja, biaya bahan baku, biaya sewa mesin, dan atau tanah, biaya administrasi dan umum, serta biaya atas pinjaman modal, jika menggunakna system ekonomi konvensional dalam operasionalnya. Secara prinsip Akuntansi, maka yang dimaksud dengan biaya adalah semua item yang tercantum dalam neraca rugi laba. Tekhnologi adalah penemuan dan peningkatan tekhnologi yang diterapkan untuk menurunkan biaya produksi.

2. Jumlah Penjual
Makin banyak jumlah penjual yang mampu menjual pada tingkat harga tertentu, makin tinggi penawarannya.

3. Dugaan Tentang Masa Depan
Dikenal dengan ekspektasi terhadap masa depan mencakup dugaan mengenai perubahan harga dari barang tersebut. Misalnya jika penjual menduga bahwa harganya akan meningkat di masa depan, ia akan mengurangi penawarannya pada saat ini. Akibatnya penawaran berkurang. Hal ini dilarang oleh nabi karena perilaku ini akan membuat harga melonjak nantinya.

4. Kondisi Alam
Kondisi alam membuat penawaran barang-barang tertentu bertambah atau berkurang.

Membahas teori penawaran islami, kita harus kembali kepada sejarah penciptaan manusia. Bumi dan manusia tidak diciptakan pada saat yang sama, bumi berevolusi sedemikian rupa sampai akhirnya dapat ditinggali oleh manusia. Manusialah yang pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi. Dari refleksi ini Allah SWT, telah mempersiapkan bumi ini utuk kepentingan manusia. Seperti tercantum dalam surat Ibrahim ayat 32-34 yang artinya:
Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
Firman Allah dalam surat Luqman ayat 20 yang artinya:
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.”
Dalam memanfaatkan alam yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan yang harus dipatuhi adalah “janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”. Larangan ini terdapat di banyak sekali ayat alquran. Dari sini sangat terlihat bahwa Allah sangat membenci mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Meskipun definisi kerusakan dangat luas, dalam kaitannya dalam produksi, larangan tersebut member arahan nilai dan panduan moral. Dengan kata lain, produksi dalam islam bagi barang-barang yang dapat menyebabkan kerusakan itu tidak diperbolehkan.

Pengaruh Zakat Terhadap Penawaran
Pengaruh zakat terhadap penawaran dapat dilihat dari dua sisi. Yang pertama adalah melihat pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran. Dalam hal ini dicontohkan zakat perniagaan. Disisi lain adalah pengaruh zakat produktif, yakni alokasi zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik terhadap kurva penawaran.

Zakat yang dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi dijual dan hasil penjual telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang menjadi obyek zakat setrara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta itu dimiliki dalam hal ini satu tahun). Menurut Adiwarman Karim, pengenaan zakat perniagaan tidak berpengaruh terhdap kurva penawaran, tidak seperti pajak yang mengajibatkan komponen biaya meningkat. Justru dengan adanya zakat perniagaan membuat produsen bersemangat untuk memaksimalkan hasil produksi, karena semakin banyak keuntungan maka akan membayar zakat lebih banyak juga.

Karena zakat yang disalurkan berupa qardhul hasan, maka tidak ada biaya atas penggunaan zakat sebagai factor produksi. Dengan demikian mustahik yang menjadi produsen dengan dana zakat produktif dapat menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif. Ini menyebablan kurva penawara bergeser kebawah akibat dana zakat produktif tersebut.

Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Permintaan dan Penawaran
Dalam buku “masa depan ilmu ekonomi: perspektif islam, Dr. Umer Chapra menuliskan pandangan Ibnu Khaldun tentang penawaran dan permintaan. Ibnu Khaldun mengakui mengakui adanya pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga sebelum dikenal oleh Barat.

Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya. Ia percaya bahwa akibat rendahnya harga akan merugikan perajin dan pedagang, sedangkan akibat dari tingginya harga akan menyusahkan konsumen. Untuk itu Ibnu Khaldun berpendapat harga rendah untuk kebutuhan pokok harus diusahakan tanpa merugikan konsumen.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment