Sebelum
membahas masalah penawaran dalam islam, ada baiknya kita me-review
tentang definisi penawaran dalam ilmu ekonomi.
Penawaran dalam Ilmu Ekonomi
Penawaran
barang atau jasa didefinisikan sebagai kuantitas barang atau jasa yang orang
bersedia untuk menjualnya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode waktu
tertentu. Jika diperhatikan definisi permintaan dan penawaran hanya berbeda
pada satu kata, jika permintaan menggunakan kata membeli sedangkan penawaran
menggunakan kata menjual. Seperti juga dalam permintaan, analisis penawaran
juga mengasumsikan suatu periode waktu tertentu, dan faktor-faktor penentu
penawaran selain harga barang dianggap tidak berubah (ceteris paribus)
Hubungan
antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah hubungan
searah. Singkat kata ini dinyatakan dalam hukum penawaran yang berbunyi “
semakin tinggi harga suatu barang, semakin besar jumlah penawaran barang
tersebut; semakin rendah harga suatu barang maka semakin rendah pula jumlah
penawaran barang tersebut”.
Adapun
faktor-faktor lain yang menentukan penawaran suatu barang adalah:
1. Biaya
dan tekhnologi
Biaya
dan tekhnologi adalah dua konsep yang sangat erat dan berkaitan satu dengan
yang lainnya. Yang dimaksud dengan biaya adalah biaya yang dikeluarkan untuk
memproduksi barang dan jasa, mencakup biaya tenaga kerja, biaya bahan baku,
biaya sewa mesin, dan atau tanah, biaya administrasi dan umum, serta biaya atas
pinjaman modal, jika menggunakna system ekonomi konvensional dalam
operasionalnya. Secara prinsip Akuntansi, maka yang dimaksud dengan biaya
adalah semua item yang tercantum dalam neraca rugi laba. Tekhnologi adalah
penemuan dan peningkatan tekhnologi yang diterapkan untuk menurunkan biaya
produksi.
2. Jumlah
Penjual
Makin
banyak jumlah penjual yang mampu menjual pada tingkat harga tertentu, makin
tinggi penawarannya.
3. Dugaan
Tentang Masa Depan
Dikenal
dengan ekspektasi terhadap masa depan mencakup dugaan mengenai perubahan harga
dari barang tersebut. Misalnya jika penjual menduga bahwa harganya akan
meningkat di masa depan, ia akan mengurangi penawarannya pada saat ini.
Akibatnya penawaran berkurang. Hal ini dilarang oleh nabi karena perilaku ini
akan membuat harga melonjak nantinya.
4. Kondisi
Alam
Kondisi
alam membuat penawaran barang-barang tertentu bertambah atau berkurang.
Membahas
teori penawaran islami, kita harus kembali kepada sejarah penciptaan manusia.
Bumi dan manusia tidak diciptakan pada saat yang sama, bumi berevolusi
sedemikian rupa sampai akhirnya dapat ditinggali oleh manusia. Manusialah yang
pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi. Dari refleksi ini Allah SWT,
telah mempersiapkan bumi ini utuk kepentingan manusia. Seperti tercantum dalam
surat Ibrahim ayat 32-34 yang artinya:
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
Firman Allah dalam surat Luqman ayat
20 yang artinya:
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.”
Dalam memanfaatkan alam
yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan yang harus
dipatuhi adalah “janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”. Larangan ini
terdapat di banyak sekali ayat alquran. Dari sini sangat terlihat bahwa Allah
sangat membenci mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Meskipun definisi
kerusakan dangat luas, dalam kaitannya dalam produksi, larangan tersebut member arahan nilai dan
panduan moral. Dengan kata lain, produksi dalam islam bagi barang-barang yang
dapat menyebabkan kerusakan itu tidak diperbolehkan.
Pengaruh Zakat Terhadap Penawaran
Pengaruh zakat terhadap
penawaran dapat dilihat dari dua sisi. Yang pertama adalah melihat pengaruh
kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran. Dalam hal ini dicontohkan
zakat perniagaan. Disisi lain adalah pengaruh zakat produktif, yakni alokasi
zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik terhadap kurva penawaran.
Zakat yang dikenakan
kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila
hasil produksi dijual dan hasil penjual telah memenuhi nisab (batas minimal
harta yang menjadi obyek zakat setrara 96 gram emas) dan haul (batas minimal
waktu harta itu dimiliki dalam hal ini satu tahun). Menurut Adiwarman Karim,
pengenaan zakat perniagaan tidak berpengaruh terhdap kurva penawaran, tidak
seperti pajak yang mengajibatkan komponen biaya meningkat. Justru dengan adanya
zakat perniagaan membuat produsen bersemangat untuk memaksimalkan hasil
produksi, karena semakin banyak keuntungan maka akan membayar zakat lebih
banyak juga.
Karena zakat yang
disalurkan berupa qardhul hasan, maka tidak ada biaya atas penggunaan zakat
sebagai factor produksi. Dengan demikian mustahik yang menjadi produsen dengan
dana zakat produktif dapat menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
kompetitif. Ini menyebablan kurva penawara bergeser kebawah akibat dana zakat
produktif tersebut.
Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Permintaan dan Penawaran
Dalam buku “masa depan
ilmu ekonomi: perspektif islam, Dr. Umer Chapra menuliskan pandangan Ibnu Khaldun
tentang penawaran dan permintaan. Ibnu Khaldun mengakui mengakui adanya
pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga sebelum dikenal oleh Barat.
Ibnu Khaldun menekankan
bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga,
demikian pula sebaliknya. Ia percaya bahwa akibat rendahnya harga akan
merugikan perajin dan pedagang, sedangkan akibat dari tingginya harga akan
menyusahkan konsumen. Untuk itu Ibnu Khaldun berpendapat harga rendah untuk
kebutuhan pokok harus diusahakan tanpa merugikan konsumen.
0 comments:
Post a Comment