Sejak merdeka
sampai sekarang, Sistem Pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai
perubahan. Tentunya perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas sistem
pendidikan yang ada di Indonesia. Terdapat beberapa periode dalam perubahan
tersebut. Setiap periode mempunyai karakteristik tersendiri dan terdapat
beberapa perbedaan antara periode satu dengan periode yang lain.
Misalnya saja pada
periode pertama setelah Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1945 – 1950 (sejak
Proklamasi sampai RIS). Beberapa ciri sistem pendidikan saat itu adalah sebagai
berikut:
- Meninggalkan sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme.
- Mengubah sistem pendidikan dan pengajaran lama (masa penjajahan jepang) dengan sistem yang lebih demokratis.
- UUD 1945 pasal 31 sebagai landasan konstitusional, tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran) kurikulum ini masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang.
Selain sistem
pendidikan yang digunakan, terdapat beberapa ciri sistem persekolahan pada waktu
itu. Jenjang dalam sistem persekolahan pada waktu itu adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Rendah (Sekolah Rakyat)
- Pendidikan Menengah (Umum, Kejuruan, dan Keguruan)
- Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi, dan Akademik)
Penjelasan
tersebut di atas baru membahas tentang sistem pendidikan dan sistem
persekolahan pada periode 1945 – 1950 (sejak Proklamasi sampai RIS). Lantas
bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka??
Untuk memudahkan penjelasan mengenai bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka, akan kami sajikan perbandingan tersebut dalam bentuk tabel berikut ini:
Untuk memudahkan penjelasan mengenai bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka, akan kami sajikan perbandingan tersebut dalam bentuk tabel berikut ini:
Periode
|
Sistem Pendidikan
|
Sistem Persekolahan
|
1945 - 1950 (dari Proklamasi sampai
RIS)
|
§
Meninggalkan
sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme.
§
Mengubah
sistem pendidikan dan pengajaran lama (masa penjajahan jepang) dengan sistem
yang lebih demokratis.
§
UUD 1945 pasal
31 sebagai landasan konstitusional, tentang hak warga negara untuk
mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang
§
Kurikulum yang
digunakan adalah Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran) kurikulum ini
masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang.
|
Jenjang
dalam sistem persekolahan pada waktu itu adalah sebagai berikut:
§
Pendidikan
Rendah (Sekolah Rakyat)
§
Pendidikan Menengah
(Umum, Kejuruan, dan Keguruan)
§
Pendidikan
Tinggi (Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi, dan Akademik)
|
1950-1959 (Demokrasi Liberal)
|
§
Tujuan pendidikan
didasarkan pada UU No. 04 Tahun 1950 melalui UU No. 12 Tahun 1954 yaitu
untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
§
Kurikulum yang
digunakan adalah Kurikulum Tahun 1952 (Rentjana Pelajaran) yang merupakan
proses penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, tentunya pencapaian tujuan
yang berdasar pada UU. No 04 Tahun 1950.
§
Kurikulum ini
mempunyai ciri khas tentang sistem pendidikan yang sudah mulai menasionalis
serta disetiap rencana pelajaran yang harus memperhatikan isi pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
|
Pendidikan
dan pengajaran dibagi atas:
§
Pendidikan dan
pengajaran taman kanak-kanak
§
Pendidikan dan
pengajaran rendah
§
Pendidikan dan
pengajaran menengah
§
Pendidikan dan
pengajaran tinggi
§
Pendidikan dan
pengajaran luar biasa
|
1959 - 1965 (Demokrasi Terpimpin)
|
§ Tujuan pendidikan pada masa ini masih
sama dengan sebelumnya yaitu sesuai UU No. 12 Tahun 1954 untuk membentuk manusia susila yang
cakap dan warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan
masyarakat dan tanah air.
§ Kurikulum yang berlaku pada saat
itu adalah Kurikulum Tahun 1964 (Rentjana Pendidikan) yang merupakan
penyempurnaan dari rencana pelajaran sebelumnya, dalam rencana ini,
pemerintah menfokuskan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral (Pancawardhana).
§ Inti dari kurikulum ini bahwa
pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik
untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada
program Pancawardhana tersebut.
|
§
Berdasarkan UU
No. 22 Tahun 1961 bahwa Perguruan Tinggi menjadi dasar formal sistem
persekolahan pada zaman demokrasi terpimpin.
§
Struktur
Sistem Persekolahan : 1) Prasekolah (Taman Kanak-Kanak), 2) Sekolah Dasar, 3)
SLTP, 4) SLTA, 5) Perguruan Tinggi
|
1966 - 1969 (Zaman Awal Orde Baru)
|
§
Kurikulum yang
berlaku saat itu adalah Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum
1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari
Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus.
§
Kurikulum 1968
merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
§
Dari segi
tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada
upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama.
|
Struktur persekolahan pada masa orde
baru pada dasarnya masih tetap sama dengan struktur yang lama yaitu berdasaarkan
UU No. 12 Tahun 1954 dan UU No.22 Tahun 1961.
|
1969/1970-1993/1994 (Masa Pembangunan
Jangka Panjang I)
|
§
Tujuan dan
dasar pendidikan pada saat itu sesuai dengan Tap MPR RI No II/MPR/1978 dan UU
No. 2 Tahun 1989 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya.
§
Kurikulum yang
berlaku pada saat itu adalah Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 dan
memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam model pembelajarannya.
§
Setelah Kurikulum
Tahun 1975 kemudian diganti kurikulum tahun 1984 yang merupakan kurikulum
revisi dan penyempurnaan dari kurikulum 1975 yang dianggap sudah out of date, setelah melalui
pertimbangan yang panjang
|
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 Sistem
Persekolahan terdiri atas 3 jenjang yaitu :
§
Pendidikan
Dasar terdiri dari SD dan SMP
§
Pendidikan
Menengah yang mencakup SMU dan SMK
§
Pendidikan
Tinggi terdiri atas program pendidikan akademik dan program pendidikan
professional
|
1995/1996-1998/1999 (Pembangunan
Jangka Panjang II)
|
§
Tap MPR RI No
II/MPR/1993 menetapkan pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
§
UU No. 2 Tahun
1989 Pasal 3 “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Pasal
5 “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
§
Kurikulum yang
berlaku pada saat itu adalah Kurikulum Tahun 1994 yang dibuat sebagai
penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2 tahun 1989.
|
Sistem persekolahannya masih sama
dengan periode sebelumnya yaitu terdiri atas 3 jenjang:
§
Pendidikan
Dasar terdiri dari SD dan SMP
§
Pendidikan
Menengah yang mencakup SMU dan SMK
§
Pendidikan
Tinggi terdiri atas program pendidikan akademik dan program pendidikan
professional
|
1999 - sekarang
|
§
Sistem
pendidikan pada saat ini didasarkan pada UU No. 20 tahun 2003 sebagai bentuk
penyempurnaan dari UU No. 2 tahun 1989.
§
Sesuai dengan
UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
§
Kurikulum yang
digunakan adalah Kurikulum Tahun 2004
(Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagai buah implementasi dari UU No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga Kurikulum Tahun 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang merupakan
kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
|
Sistem persekolahannya masih sama
dengan periode sebelumnya yaitu terdiri atas 3 jenjang:
§
Pendidikan
Dasar terdiri dari SD, SMP dan yang sederajat
§
Pendidikan
Menengah yang mencakup SMU, SMK dan yang sederajat.
§
Pendidikan
Tinggi yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor
|
0 comments:
Post a Comment