Sunday, January 27, 2013

Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka

By
Sejak merdeka sampai sekarang, Sistem Pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Tentunya perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Terdapat beberapa periode dalam perubahan tersebut. Setiap periode mempunyai karakteristik tersendiri dan terdapat beberapa perbedaan antara periode satu dengan periode yang lain.

Misalnya saja pada periode pertama setelah Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1945 – 1950 (sejak Proklamasi sampai RIS). Beberapa ciri sistem pendidikan saat itu adalah sebagai berikut:
  1. Meninggalkan sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme. 
  2. Mengubah sistem pendidikan dan pengajaran lama (masa penjajahan jepang) dengan sistem yang lebih demokratis.
  3.  UUD 1945 pasal 31 sebagai landasan konstitusional, tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang. 
  4. Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran) kurikulum ini masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang.
Selain sistem pendidikan yang digunakan, terdapat beberapa ciri sistem persekolahan pada waktu itu. Jenjang dalam sistem persekolahan pada waktu itu adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan Rendah (Sekolah Rakyat) 
  2. Pendidikan Menengah (Umum, Kejuruan, dan Keguruan) 
  3. Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi, dan Akademik)

Penjelasan tersebut di atas baru membahas tentang sistem pendidikan dan sistem persekolahan pada periode 1945 – 1950 (sejak Proklamasi sampai RIS). Lantas bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka??

Untuk memudahkan penjelasan mengenai bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka, akan kami sajikan perbandingan tersebut dalam bentuk tabel berikut ini:

Periode
Sistem Pendidikan
Sistem Persekolahan
1945 - 1950 (dari Proklamasi sampai RIS)
§  Meninggalkan sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme.
§  Mengubah sistem pendidikan dan pengajaran lama (masa penjajahan jepang) dengan sistem yang lebih demokratis.
§  UUD 1945 pasal 31 sebagai landasan konstitusional, tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang
§  Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran) kurikulum ini masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang.
Jenjang dalam sistem persekolahan pada waktu itu adalah sebagai berikut:
§  Pendidikan Rendah (Sekolah Rakyat)
§  Pendidikan Menengah (Umum, Kejuruan, dan Keguruan)
§  Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi, dan Akademik)
1950-1959 (Demokrasi Liberal)
§  Tujuan pendidikan didasarkan pada UU No. 04 Tahun 1950 melalui UU No. 12 Tahun 1954 yaitu untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
§  Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1952 (Rentjana Pelajaran) yang merupakan proses penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, tentunya pencapaian tujuan yang berdasar pada UU. No 04 Tahun 1950.
§  Kurikulum ini mempunyai ciri khas tentang sistem pendidikan yang sudah mulai menasionalis serta disetiap rencana pelajaran yang harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan dan pengajaran dibagi atas:
§  Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak
§  Pendidikan dan pengajaran rendah
§  Pendidikan dan pengajaran menengah
§  Pendidikan dan pengajaran tinggi
§  Pendidikan dan pengajaran luar biasa


1959 - 1965 (Demokrasi Terpimpin)
§  Tujuan pendidikan pada masa ini masih sama dengan sebelumnya yaitu sesuai UU No. 12 Tahun 1954 untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
§  Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah Kurikulum Tahun 1964 (Rentjana Pendidikan) yang merupakan penyempurnaan dari rencana pelajaran sebelumnya, dalam rencana ini, pemerintah menfokuskan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana).
§  Inti dari kurikulum ini bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana tersebut.
§  Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1961 bahwa Perguruan Tinggi menjadi dasar formal sistem persekolahan pada zaman demokrasi terpimpin.
§  Struktur Sistem Persekolahan : 1) Prasekolah (Taman Kanak-Kanak), 2) Sekolah Dasar, 3) SLTP, 4) SLTA, 5) Perguruan Tinggi
1966 - 1969 (Zaman Awal Orde Baru)
§  Kurikulum yang berlaku saat itu adalah Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
§  Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
§  Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.
Struktur persekolahan pada masa orde baru pada dasarnya masih tetap sama dengan struktur yang lama yaitu berdasaarkan UU No. 12 Tahun 1954 dan UU No.22 Tahun 1961.
1969/1970-1993/1994 (Masa Pembangunan Jangka Panjang I)
§  Tujuan dan dasar pendidikan pada saat itu sesuai dengan Tap MPR RI No II/MPR/1978 dan UU No. 2 Tahun 1989 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya.
§  Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 dan memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam model pembelajarannya.
§  Setelah Kurikulum Tahun 1975 kemudian diganti kurikulum tahun 1984 yang merupakan kurikulum revisi dan penyempurnaan dari kurikulum 1975 yang dianggap sudah out of date, setelah melalui pertimbangan yang panjang
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 Sistem Persekolahan terdiri atas 3 jenjang yaitu :
§  Pendidikan Dasar terdiri dari SD dan SMP
§  Pendidikan Menengah yang mencakup SMU dan SMK
§  Pendidikan Tinggi terdiri atas program pendidikan akademik dan program pendidikan professional
1995/1996-1998/1999 (Pembangunan Jangka Panjang II)
§  Tap MPR RI No II/MPR/1993 menetapkan pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
§  UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 3 “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Pasal 5 “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
§  Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah Kurikulum Tahun 1994 yang dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2 tahun 1989.
Sistem persekolahannya masih sama dengan periode sebelumnya yaitu terdiri atas 3 jenjang:
§  Pendidikan Dasar terdiri dari SD dan SMP
§  Pendidikan Menengah yang mencakup SMU dan SMK
§  Pendidikan Tinggi terdiri atas program pendidikan akademik dan program pendidikan professional
1999 - sekarang
§  Sistem pendidikan pada saat ini didasarkan pada UU No. 20 tahun 2003 sebagai bentuk penyempurnaan dari UU No. 2 tahun 1989.
§  Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
§  Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagai buah implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga Kurikulum Tahun 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Sistem persekolahannya masih sama dengan periode sebelumnya yaitu terdiri atas 3 jenjang:
§  Pendidikan Dasar terdiri dari SD, SMP dan yang sederajat
§  Pendidikan Menengah yang mencakup SMU, SMK dan yang sederajat.
§  Pendidikan Tinggi yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment