Tujuan pendidikan nasional dinyatakan
di dalam UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 3:
- terwujudnya bangsa yang cerdas,
- manusia yang utuh beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
- budi pekerti luhur,
- terampil dan berpengetahuan,
- sehat jasmani dan rohani,
- berkepribadian yang mantap dan mandiri,
- bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jadi tuntutan pendidikan nasional
diberlakukan untuk semua satuan pendidikan, dari pendidikan pra sekolah,
pendidikan tinggi, pendidikan luar sekolah, pendidikan anak luar biasa,
pendidikan kedinasan dan seterusnya. Berarti tujuan pendidikan nasional menjadi
bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan
pendidikan.Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang
sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang
kemudian dinamakan kompetensi.
Tujuan pendidikan dapat
diklasifikasikan menjadi 4, yaitu:
1. TujuanPendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan yang bersifat paling
umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha
pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat
membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal.
Secara jelas tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem nilai
Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan
yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini
dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa
setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga
pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk
mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap
jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah
kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi, yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab V pasal
26.
3. Tujuan
Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang
harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu,
tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki
anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu
lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara
untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan
kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan
institusional. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan
umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas 5:
- Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
- Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kelompok mata pelajaran estetika.
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sedangkan tujuan setiap kelompok mata
pelajaran dirumuskan oleh Badan standar Nasional Pendidikan.
4. Tujuan Pembelajaran/Instruksional
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan,
tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling
khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajaran dapat
didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka
mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali
pertemuan. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu
merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah
mereka selesai mengikuti pelajaran.
Sumber:
Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
0 comments:
Post a Comment