Financial Institutions (Lembaga Keuangan) merupakan salah satu aspek yang
membantu program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat karena
memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan UKM mengingat UKM
adalah unit usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah
dalam permodalannya.
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004:109) mengemukakan bahwa “Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit)”.
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004:109) mengemukakan bahwa “Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit)”.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan, menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan lembaga keuangan adalah “Semua badan yang kegiatannya di bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan”. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga
keuangan diutamakan untuk investasi perusahaan, tapi bukan berarti bahwa
kegiatan lembaga keuangan hanya terbatas untuk investasi saja.
Kegiatan lembaga keuangan (financial institution) juga dapat diperuntukkan
bagi kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa.Jadi, lembaga
keuangan adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya di bidang
keuanganyaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga
keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Meskipun kegiatan keduanyaadalah menghimpun dan menyalurkan dana, tapi dana
yang disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank lebih ditujukan untuk
investasi atau kegiatan yang produktif.
Berbeda dengan bank yang menyalurkan dananya tidak hanya untuk kepentingan investasi dan modal kerja, melainkan pula untuk kegiatan konsumsi. Namun, bukan berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk kepentingan konsumsi. Dalam perkembangannya saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.
Berbeda dengan bank yang menyalurkan dananya tidak hanya untuk kepentingan investasi dan modal kerja, melainkan pula untuk kegiatan konsumsi. Namun, bukan berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk kepentingan konsumsi. Dalam perkembangannya saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.
0 comments:
Post a Comment