Menurut
Microcredit Summit (1997) dalam
Ashari (2006:147) definisi kredit mikro yaitu “Programmes
extend small loans to very poor for self-employment projects that generate
income, allowing them to care for themselves and their families” atau “Program pemberian kredit
berjumlah kecil kepada warga miskin untuk membiayai kegiatan produktif
yang dia kerjakansendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan
mereka peduliterhadap diri sendiri dan keluarganya.”
Sementara menurut Paket Kebijaksanaan (1993) dalam buku Totok Budisantoso (2005: 121) bahwa “Kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp250 juta untuk membiayai usaha produktif”. Sedangkan pengertian kredit untuk usaha mikro adalah “Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta”.
Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas mempunyai persamaan bahwa kredit mikro diberikan bagi pengusaha kecil dan mikro dengan plafon kredit yang berbeda untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Usaha dikatakan produktifapabila usaha tersebut dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan mereka.
Sementara menurut Paket Kebijaksanaan (1993) dalam buku Totok Budisantoso (2005: 121) bahwa “Kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp250 juta untuk membiayai usaha produktif”. Sedangkan pengertian kredit untuk usaha mikro adalah “Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta”.
Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas mempunyai persamaan bahwa kredit mikro diberikan bagi pengusaha kecil dan mikro dengan plafon kredit yang berbeda untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Usaha dikatakan produktifapabila usaha tersebut dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan mereka.
Kredit
mikro ini disalurkan melalui lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mandala Manurung dan Prathama Rahardja
(2004: 124)
menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa
kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha
kecil”.
Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72). Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148) bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”.
Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72). Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148) bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”.
Walaupun
terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai
definisi tersebut, yaitu:
1. Menyediakan beragam jenis
pelayanan keuangan
Keuangan
mikro dalam pengalaman masyarakat
tradisional Indonesia seperti lumbung
desa, lumbung pitih nagari dan
sebagainya menyediakan pelayanan keuangan
yang beragam seperti tabungan, pinjaman, pembayaran,
deposito maupun asuransi.
2. Melayani rakyat miskin
Keuangan
mikro hidup dan berkembang pada awalnya
memang untuk melayani rakyat yang
terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki
karakteristik konstituen yang khas.
3. Menggunakan prosedur dan mekanisme
yang kontekstual dan fleksibel
Hal
ini merupakan konsekuensi dari
kelompok masyarakat yang dilayani,
sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk keuangan mikro akan selalu kontekstual dan
fleksibel.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan
Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan
0 comments:
Post a Comment