Pengertian Belanja
Istilah "belanja" pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.
Belanja yang dalam bahasa Inggrisnya "expenditure" memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasi (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang meinpengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca.
Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense.
Pengertian Pengeluaran
Istilah "belanja" pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.
Belanja yang dalam bahasa Inggrisnya "expenditure" memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasi (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang meinpengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca.
Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense.
Pengertian Pengeluaran
Sebagaimana telah
disinggung di awal bahwa tidak setiap pengeluaran kas dari rekening kas umum
daerah merupakan belanja, tetapi boleh jadi merupakan pengeluaran pembiayaan.
Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang
dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi. Pengeluaran
pembiayaan dapat berupa: 1) pembentukan dana cadangan, 2) penyertaan modal
misalnya penambahan modal pada BUMD, 3) pembelian surat berharga seperti Surat
Utang Negara (SUN) atau obligasi pemerintah daerah, 4) pelunasan utang, dan 5)
pemberian pinjaman.
Pengeluaran
pembiayaan ini meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan
belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasnya dari rekening kas umum
daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang
dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali,
sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah
yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya
dari rekening kas umum daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara
belanja dengan pembiayaan.
Untuk mengajukan
belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan
pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutkan diajukan ke Bendahara
Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang
berfungsi sebagai cek. Pengeluaran belanja hanya melibatkan eksekutif, setelah
APBD disahkan dewan maka berarti eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan
belanja sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.
Pengeluaran
pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja.
Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan dewan. Oleh karena itu
diperlukan dokumen berupa Bukti Mémorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU)
antara eksekutif dengan législatif. Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya
bisa dilakukan oleh BUD, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan
pengeluaran pembiayaan.
0 comments:
Post a Comment