Monday, December 3, 2012

Pengertian Belanja dan Pengeluaran dalam Manajemen Keuangan Daerah

By
Pengertian Belanja 
Istilah "belanja" pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.

Belanja yang dalam bahasa Inggrisnya "expenditure" memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasi (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang meinpengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca.

Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense. 

Pengertian Pengeluaran
Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa tidak setiap pengeluaran kas dari rekening kas umum daerah merupakan belanja, tetapi boleh jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi. Pengeluaran pembiayaan dapat berupa: 1) pembentukan dana cadangan, 2) penyertaan modal misalnya penambahan modal pada BUMD, 3) pembelian surat berharga seperti Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi pemerintah daerah, 4) pelunasan utang, dan 5) pemberian pinjaman.

Pengeluaran pembiayaan ini meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasnya dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya dari rekening kas umum daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.

Untuk mengajukan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutkan diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai cek. Pengeluaran belanja hanya melibatkan eksekutif, setelah APBD disahkan dewan maka berarti eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan belanja sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.

Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan dewan. Oleh karena itu diperlukan dokumen berupa Bukti Mémorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif dengan législatif. Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh BUD, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment