Jenis
Program Pendidikan
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada
kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab
1 Pasal 1 Ayat 9).
Pendidikan
Umum
Pendidikan umum adalah pendidikan yang
mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan
pengukhususan yang diwujudkan pada tingkat tingkat akhir masa pendidikan
.Pendidikan umum berfungsi sebagai satuan umumbag jenis pendidikan lainnya.
Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP ,SMA dan Universitas.
Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan
tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, busana, dan lain-lain . Lembaga
pendidikannya seperti STM, SMEA.
Pendidikan
Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan
pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB,
untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu
program untuk anak tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa serta tunagrahita.
Pendidikan
Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah
non-departemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai
negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Yang termasuk
pendidikan kedinasan seperti STAN, STIS, IPDN, dan sebagainya.
Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan
keagamaan terdiri dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi. Yang termasuk tingkat dasar misalnya MI, tingkat pendidikan
menengah seperti MTs dan tingkat yang tinggi adalah IAIN.
Sumber:
Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 comments:
Post a Comment