Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yaitu mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Quran dan Hadits. Dengan mengacu kepada
Al-Qur’an dan Hadits maka diharapkan bank syariah dapat menghindari
praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan usaha dengan
kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Perkembangan perbankan syariah pada era
reformasi ditandai dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang
tersebut diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan
bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan
mengkonversi diri secara total menjadai bank syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut
dengan antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan
pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagaian bank
tersebut menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya.
Sebagain lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank
syariah.
Salah satu bank milik pemerintah yang
pertama kali melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah adalah Bank
Syariah Mandiri (BSM). Secara structural BSM berasal dari Bank Susila Bakti,
sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (eks BDN), yang kemudian dikonversikan
menjadi anak bank syariah secara penuh.
Perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenakannya konversi cabang bank umum
konvensional menjadi cabang syariah. Sampai dengan Maret 2002, di Indonesia
sudah ada:
- 2 Bank Umum Syariah (BUS) secara penuh (yaitu: Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri).
- 6 unit usaha syariah (UUS), yaitu Bank IFI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Danamon Syariah.
- 80 BPR Syariah.
- Sekitar 8.000 Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
0 comments:
Post a Comment