Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Apabila perekonomian suatu negara menggunakan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam sebagai dasar, tentunnya akan berjalan dengan baik.
Namun, memang belum semua negara di dunia ini menerapkan hal tersebut. Lalu, apabila dikaitkan dengan Indonesia, kira-kira bagaimana Prospek Kontribusi Ekonomi Syariah di Indonesia?? Artikel ini menampilkan sebuah makalah yang membahas tentang pertanyaan tersebut.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia begitu pesat. Bahkan Aries Mufti (Ketua Dewan
Pakar Ekonomi Syariah Indonesia) menilai pertumbuhan ekonomi syariah di
Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Aries mengatakan pertumbuhan ekonomi
syariah di Indonesia mencapai 39% setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih
tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19% (http://www.tempo.co).
Selain itu
pertumbuhan ekonomi syariah juga dapat dilihat dari banyaknya perbankan syariah
dan lembaga syariah di Indonesia. Secara kuantitas, jumlah bank syariah di
Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2006 hanya ada tiga Bank Umum
Syariah dan 105 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sedangkan pada Mei 2012 jumlah
bank umum syariah mencapai 11 bank dan jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
mencapai 156 bank (Statistik Perbankan Syariah – http://www.bi.go.id).
Perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia memang sangat pesat. Namun, bagaimana kontribusi
ekonomi syariah tersebut bagi perekonomian Indonesia? Kalau pada masa Umar bin
Abdul Aziz (717 – 720M) kemakmuran benar-benar terwujud lantaran menerapkan
kebijakan perekonomian yang sesuai dengan syariat Islam, bahkan
saat itu sulit menemukan para penerima zakat karena kemakmuran begitu merata.
Lalu yang menjadi petanyaan besar sekarang adalah bagaimana prospek kontribusi ekonomi syariah tersebut di Indonesia? Makalah ini disusun untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sehingga makalah ini diberi judul “Analisis Prospek Kontribusi Ekonomi Syariah di Indonesia”.
Lalu yang menjadi petanyaan besar sekarang adalah bagaimana prospek kontribusi ekonomi syariah tersebut di Indonesia? Makalah ini disusun untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sehingga makalah ini diberi judul “Analisis Prospek Kontribusi Ekonomi Syariah di Indonesia”.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah Bagaimana
Prospek Kontribusi Ekonomi Syariah di Indonesia?
PEMBAHASAN
Ekonomi Syariah
adalah Ekonomi yang diatur oleh syariat Islam yaitu Al-Quran, Sunnah, Qiyas,
Ijma atau Ijtihad. Adanya ketentuan yang jelas tersebut menjadikan ekonomi syariah menjadi mudah diukur kapasitasnya dan mudah dilaksanakan di negara
manapun walaupun yang notabene adalah negara yang mayoritas penduduknya nonmuslim
seperti Inggris dan Singapura (Hasbi Ash Shiddieqy, 2011).
Dasar utama ekonomi syariah adalah Quran dan Sunnah, sehingga apabila ekonomi syariah benar-benar diimplementasikan sesuai Quran dan Sunnah tersebut tentu akan membawa kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan penduduk suatu negara, termasuk juga Indonesia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
Dasar utama ekonomi syariah adalah Quran dan Sunnah, sehingga apabila ekonomi syariah benar-benar diimplementasikan sesuai Quran dan Sunnah tersebut tentu akan membawa kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan penduduk suatu negara, termasuk juga Indonesia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” (H.R. Hakim dan Daruquthni).
Perkembangan
ekonomi syariah yang pesat di Indonesia bukanlah suatu jaminan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masih banyak faktor lain yang
mempengaruhinya. Memang, dari segi ekonomi syariahnya sendiri tidak diragukan
lagi prospek kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat karena landasan
utamanya adalah Quran dan Sunnah. Namun, penerapan ekonomi syariah di Indonesia
ini yang masih perlu dianalisis kontribusinya. Analisis prospek kontribusi
ekonomi syariah di Indonesia dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, sebagai
berikut:
1. Penduduk
Walaupun
Indonesia bukan negara Islam, tetapi Indonesia merupakan negara dengan penduduk
Islam terbesar di dunia. Jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia pada
tahun 2010 kira-kira 85,1% dari 240.271.522 penduduk (http://id.wikipedia.org). Realita ini tentu menjadi faktor kuat untuk
mendukung perkembangan dan kontribusi ekonomi syariah di Indonesia.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang pesat di Indonesia, seperti tercantum dalam latar belakang masalah di atas mengindikasikan peningkatan kesadaran penduduk Indonesia akan syariat Islam dan berdampak pada peningkatan permintaan jasa layanan lembaga keuangan berbasis syariah.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang pesat di Indonesia, seperti tercantum dalam latar belakang masalah di atas mengindikasikan peningkatan kesadaran penduduk Indonesia akan syariat Islam dan berdampak pada peningkatan permintaan jasa layanan lembaga keuangan berbasis syariah.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila dilihat dari sisi penduduk
Indonesia, kontribusi ekonomi syariah mempunyai prospek yang cerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat
akan syariat Islam dan permintaan jasa layanan lembaga keuangan syariah semakin
meningkat.
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
Melihat kondisi
Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, dan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sebenarnya Indonesia bisa menjadi
negara penggerak ekonomi syariah dunia. Namun, hal ini belum bisa terwujud,
sebagaimana dikatakan oleh Edy Suandi Hamid (2010) “tidak berlebihan jika
Indonesia seharusnya bisa menjadi basis dan penggerak perekonomian syariah
dunia.
Namun sayang sejauh ini, hal itu masih belum mewujud dan beberapa negara tetangga justru lebih agresif dibandingkan Indonesia”. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, salah satunya adalah faktor SDM di Indonesia.
Namun sayang sejauh ini, hal itu masih belum mewujud dan beberapa negara tetangga justru lebih agresif dibandingkan Indonesia”. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, salah satunya adalah faktor SDM di Indonesia.
Edy Suandi Hamid
(2010) mengatakan permintaan akan jasa keuangan dan praktek ekonomi berbasis
syariah berkembang lebih cepat dari perkembangan terkait pemikiran dan konsep
mengenai ekonomi Islam. Ini berarti bahwa sumber daya insani yang memadai dalam
tugas-tugas akademik dan intelektual untuk merumuskan berbagai pemikiran
ekonomi Islam masih jauh dari mencukupi.
Ditambah juga bahwa sumber daya insani yang secara praksis berkecimpung di lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya memiliki kapasitas yang ideal. Kebanyakan baru merupakan sumber daya manusia pada lembaga keuangan konvensional yang kemudian sedikit dipoles dengan label syariah. Tak mengherankan jika kemudian berbagai kritik bermunculan terhadap praktik ekonomi syariah di Indonesia, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan praktek serupa di lembaga keuangan konvensional.
Ditambah juga bahwa sumber daya insani yang secara praksis berkecimpung di lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya memiliki kapasitas yang ideal. Kebanyakan baru merupakan sumber daya manusia pada lembaga keuangan konvensional yang kemudian sedikit dipoles dengan label syariah. Tak mengherankan jika kemudian berbagai kritik bermunculan terhadap praktik ekonomi syariah di Indonesia, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan praktek serupa di lembaga keuangan konvensional.
Pertumbuhan
ekonomi syariah yang pesat di Indonesia tidak diimbangi dengan SDM yang handal.
Padahal SDM yang handal dalam ekonomi syariah sangat penting dalam implementasi
ekonomi syariah di Indonesia. Siti Fajriyah dalam Asnaini (2008) mengatakan kebutuhan
SDM untuk bank syariah mencapai 40.000 orang per tahun, sementara lulusan
ekonomi syariah sangat terbatas (Kompas, Sabtu 22 Desember 2007). Peningkatan
kualitas SDM (kaitannya dengan ekonomi syariah) merupakan suatu keharusan agar
implementasi ekonomi syariah di Indonesia benar-benar sesuai dengan syariat
Islam dan dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebenarnya arah
kebijaan pemerintah juga sangat mendukung dalam peningkatan SDM ini, bisa
dilihat dalam UUD 1945 Pasa 28 C ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Selain itu dalam ajaran
Islam juga diperintahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
sebagaimana Firman Allah Azza Wa Jalla:
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis". Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu". Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Mujadilah: 11).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang dikehendaki menjadi orang baik oleh Allah, Allah akan memberikan kepahaman kepadanya dalam agama Islam”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pengembangan SDM
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga pengguna
pendidikan, dan masyarakat. Meskipun saat ini belum banyak SDM yang handal
dalam ekonomi syariah di Indonesia. Namun, upaya-upaya untuk meningktkan SDM
yang handal dalam ekonomi syariah sudah mulai digalakkan.
Hal ini terbukti dari mulai dilaksanakannya program peningkatan kualitas dosen perguruan tinggi Islam, sebagaimana dikatakan oleh Dede Rosyada (2011) berbagai program telah dirintis dan diselenggarakan oleh kementerian Agama dalam kerangka meningkatkan mutu dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan PTAI, baik berupa peningkatan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa program S2/S3, sertifikasi dosen, short course dan refresher program ke berbagai perguruan tinggi ternama di luar negeri dan workshop peningkatan kompetensi dosen.
Hal ini terbukti dari mulai dilaksanakannya program peningkatan kualitas dosen perguruan tinggi Islam, sebagaimana dikatakan oleh Dede Rosyada (2011) berbagai program telah dirintis dan diselenggarakan oleh kementerian Agama dalam kerangka meningkatkan mutu dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan PTAI, baik berupa peningkatan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa program S2/S3, sertifikasi dosen, short course dan refresher program ke berbagai perguruan tinggi ternama di luar negeri dan workshop peningkatan kompetensi dosen.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun saat ini belum banyak SDM di
Indonesia yang handal dalam ekonomi syariah, tetapi sudah mulai digalakkan
berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM dalam ekonomi syariah tersebut.
Sehingga prospek kontribusi ekonomi syariah di Indonesia dilihat dari SDM-nya
dapat dikatakan menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Pemerintah
Beberapa upaya
telah dilakukan oleh pemerintah kaitannya dengan pengembangan ekonomi syariah
di Indonesia, antara lain dengan penyusunan UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat
Berharga Syariah Nasional dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Menurut Edy Suandi Hamid (2010) UU No 19 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi negara dan surat berharga lainnya yang memang memiliki peluang besar bagi Indonesia untuk memperolehnya dari investor Timur Tengah maupun umat Islam Indonesia sendiri. Adapun UU No 21 Tahun 2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah merupakan upaya pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah dalam memperkokoh pembangunan nasional.
Menurut Edy Suandi Hamid (2010) UU No 19 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi negara dan surat berharga lainnya yang memang memiliki peluang besar bagi Indonesia untuk memperolehnya dari investor Timur Tengah maupun umat Islam Indonesia sendiri. Adapun UU No 21 Tahun 2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah merupakan upaya pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah dalam memperkokoh pembangunan nasional.
Kontribusi vital
ekonomi syariah bagi Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Namun, kebijakan pemerintah sejauh ini belum menyentuh pada
kesejahteraan masyarakat tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Edy Suandi Hamid
(2010) dalam kaitannya dengan peran ekonomi syariah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, memang belum menjadi agenda pengembangan yang
integratif.
Dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia yang disusun BI misalnya, inisitaif dan target-target yang dicanangkan belum secara eksplisit menunjuk pada upaya penyejahteraan rakyat. Meskipun dalam dalam visinya, pengembangan perbankan syariah dimaksudkan untuk “Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat”.
Dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia yang disusun BI misalnya, inisitaif dan target-target yang dicanangkan belum secara eksplisit menunjuk pada upaya penyejahteraan rakyat. Meskipun dalam dalam visinya, pengembangan perbankan syariah dimaksudkan untuk “Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat”.
Kontribusi
ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya menjadi
ruh dalam implementasi ekonomi syariah di Indonesia. Namun, kenyataannya hal
ini belum terwujud, sebagai contoh praktik perbankan syariah di Indonesia masih
jauh dari konsep tersebut. Edy Suandi Hamid (2010) mengatakan sampai saat ini,
pembiayaan murabahah (jual-beli) masih mendominasi komposisi pembiayaan bank
syariah. Ini berarti bahwa bank syariah masih belum berani bermain pada
pembiayaan untuk investasi riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi
dibandingkan pembiayaan jual-beli.
Kesejahteraan
masyarakat berkaitan erat dengan prinsip keadilan. Apabila prinsip keadilan ini
benar-benar diterapkan dalam ekonomi syariah tentu akan menjadi solusi yang
tepat untuk mengurangi kemiskinan, dan pada akhirnya akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Allah Azza Wa
Jalla berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S. An-Nahl: 90).
Syed Nawab
Haidar Naqvi dalam Ruslan Abdul Ghofur Noor (2012) mengatakan keadilan dalam
ekonomi Islam memiliki tujuan, yakni agar kekayaan tidak menumpuk pada sebagian
kecil masyarakat tetapi selalu beredar dalam masyarakat. Keadilan distribusi
menjamin terciptanya pembagian yang adil dalam kemakmuran, sehingga memberikan
konstribusi ke arah kehidupan yang lebih baik.
Kaitannya dengan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi syariah, pemerintah
memegang peranan yang sangat vital. Aidit Gazali dalam Ruslan Abdul Ghofur Noor
(2012) mengatakan bahwa pemerintah, sebagai pemegang amanah Allah, memiliki
tugas bersama dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, karena salah satu
unsur penting dalam mencipatakan kesejahteraan ialah mewujudkan pemerintahan
yang adil.
Meskipun
kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No. 19 dan 21 Tahun 2008 kaitannya
dengan ekonomi syariah belum menyentuh pada kontribusi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, tetapi tampaknya pemerintah sudah mulai menuju ke
arah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan pemerintah yaitu “The 1st International Islamic
Financial Inclusion Summit” yang diadakan di Solo pada 18 Juli 2012.
Pada acara tersebut Kepala BKF menyatakan bahwa penurunan tingkat kemiskinan memerlukan campur tangan dari Pemerintah. Pemerintah menerapkan strategi-strategi pengentasan kemiskinan melalui peningkatan produktivitas, peningkatan daya beli, peningkatan akses untuk kebutuhan dasar, peningkatan akses ke pasar, dan pengendalian penduduk. Peningkatan produktivitas dapat ditempuh melalui pemberdayaan masyarakat miskin dan partisipasi masyarakat (http://www.fiskal.depkeu.go.id).
Pada acara tersebut Kepala BKF menyatakan bahwa penurunan tingkat kemiskinan memerlukan campur tangan dari Pemerintah. Pemerintah menerapkan strategi-strategi pengentasan kemiskinan melalui peningkatan produktivitas, peningkatan daya beli, peningkatan akses untuk kebutuhan dasar, peningkatan akses ke pasar, dan pengendalian penduduk. Peningkatan produktivitas dapat ditempuh melalui pemberdayaan masyarakat miskin dan partisipasi masyarakat (http://www.fiskal.depkeu.go.id).
Selain itu,
pemerintah juga sudah mulai memperhatikan zakat untuk mengurangi kemiskinan di
Indonesia. Sebagaimana dikatakan oleh Hilmi (2012) salah satu rekomendasi
Konferensi Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) ke 2 yang berlangsung di padang
yaitu mendesak dibentuknya kementerian zakat. Rekomendasi tersebut disambut DPR
dengan mendesak dibentuknya DITJEN zakat. Presiden Republik Indonesia, Susilo
Bambang Yudhoyono juga mengatakan “jadi zakat yang terkumpul bukan hanya untuk
ibadah dalam arti memenuhi kebutuhan konsumtif, tapi bisa juga dijadikan sumber
pembiayaan” (Hilmi, 2012).
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa prospek kontribusi ekonomi syariah di
Indonesia apabila dilihat dari sisi pemerintah bisa dikatakan cerah. Hal ini
dapat dilihat dari arah kebijakan pemerintah yang mulai mempertimbangkan
implementasi ekonomi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu perhatian pemerintah tentang zakat juga mulai meningkat, hal ini
bisa dilihat dengan dibentuknya Ditjen Zakat di Indonesia. Selain itu, Presiden
pun juga mengungkapkan bahwa zakat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan
konsumtif yang pada akhirnya akan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian pada pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa prospek
kontribusi ekonomi syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Indonesia dapat dikatakan cerah dan menjanjikan. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa hal berikut ini:
- Apabila dilihat dari sisi penduduk Indonesia, kontribusi ekonomi syariah mempunyai prospek yang cerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat akan syariat Islam dan permintaan jasa layanan lembaga keuangan syariah semakin meningkat.
- Meskipun saat ini belum banyak SDM di Indonesia yang handal dalam ekonomi syariah, tetapi sudah mulai digalakkan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM dalam ekonomi syariah tersebut. Sehingga prospek kontribusi ekonomi syariah di Indonesia dilihat dari SDM-nya dapat dikatakan menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Prospek kontribusi ekonomi syariah di Indonesia apabila dilihat dari sisi pemerintah bisa dikatakan cerah. Hal ini dapat dilihat dari arah kebijakan pemerintah yang mulai mempertimbangkan implementasi ekonomi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu perhatian pemerintah tentang zakat juga mulai meningkat, hal ini bisa dilihat dengan dibentuknya Ditjen Zakat di Indonesia. Selain itu, Presiden pun juga mengungkapkan bahwa zakat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang pada akhirnya akan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Asnaini. 2008. Pengembangan Mutu SDM Perbankan Syari’ah: Sebagai
Upaya Pengembangan Ekonomi Islam. http://journal.uii.ac.id.
(diakses pada 19 Desember 2012).
Badan Kebijakan Fiskal - The 1st International Islamic
Financial Inclusion Summit 18 Juli 2012. http://www.fiskal.depkeu.go.id.
(diakses pada 20 Desember 2012).
Bank Indonesia. 2012. Statistik Perbankan Syariah. http://www.bi.go.id. (diakses pada 18 Desember 2012).
Dede Rosyada. 2011. Peningkatan Kompetensi Dosen Perguruan
Tinggi Agama Islam. www.pendis.kemenag.go.id.
(diakses pada 19 Desember 2012).
Edy Suandi Hamid. 2010. Ekonomi Islam di Indonesia: Kontribusi dan Kebijakan
Pemerintah bagi Pengembangannya. http://pa-balikpapan.net.
(diakses pada 19 Desember 2012).
Hasbi Ash Shiddieqy. 2011. Ekonomi Syariah adalah Ekonomi Universal.
http://ekonomi.kompasiana.com.
(diakses pada 18 Desember 2012).
Hilmi. 2012. Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat. http://www.pesantrenvirtual.com.
(diakses pada 20 Desember 2012).
Ruslan Abdul Ghofur Noor. 2012. Kebijakan Distribusi Ekonomi Islam Dalam
Membangun Keadilan Ekonomi Indonesia. http://ejournal.sunan-ampel.ac.id.
(diakses pada 20 Desember 2012).
Tempo. 2012. Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Terbaik di Dunia. http://www.tempo.co.
(diakses pada 18 Desember 2012).
Wikipedia. 2012. Agama di Indonesia. http://id.wikipedia.org.
(diakses pada 19 Desember 2012).
0 comments:
Post a Comment