Kasus - Bank ABC yang beroperasikan konvensional
memberikan hadiah undian mobil BMW pada nasabah yang memiliki saldo minimal Rp
500.000,00. Sedangkan Bank XYZ beroperasikan syariah juga ikut memberikan
undian berhadiah bagi nasabahnya. Buatlah analisis fiqh terhadap undian yang
diberikan oleh kedua bank tersebut!
Analisis Fiqh
Definisi - Yang dimaksud undian
berhadiah adalah undian yang dilaksanakan oleh perusahaan barang atau jasa
dengan tujuan menarik para pembeli dan melariskan dagangan atau jasa yang
mereka tawarkan dengan cara memberikan hadiah untuk para pemenang yang
ditentukan secara undian. Dalam hal ini tujuan bank memberikan hadiah atau
undian memang biasanya sebagai salah satu langkah promosi untuk menarik
nasabah.
Hukum dan Beberapa Bentuk Undian
Berhadiah
Hadiah itu pada dasarnya adalah halal
dan mubah. Bahkan pada level tertentu bisa menjadi sunnah. Sebab Rasulullah SAW
telah bersabda,”Saling bertukar hadiahlah kalian, maka kalian akan tambah
cinta”. Namun yang namanya hadiah itu adalah akad yang tidak mengharuskan ada
imbalan. Ketika seseorang memberi hadiah, maka bukan untuk mendapatkan suatu
keinginan atau penebus sesuatu. Kalau untuk mendapatkan sesuatu, namanya bukan
hadiah tapi membeli atau membayar.
Undian
berhadiah tanpa menarik iuran dari peserta, maksudnya
kupon undian diberikan kepada peserta dengan cara cuma-cuma, maka hukum undian
ini dibolehkan syariat karena tidak ada dalil yang melarangnya dan juga gharar
yang terdapat dalam akad ini yang disebabkan ketidaktahuan peserta akan fisik
hadiah yang mereka terima tidak berdampak merusak akad. Karena gharar ini dalam
akad hibah bukan akad jual beli. Dan gharar dalam akad hibah seperti yang telah
dijelaskan hukumnya mubah.
Undian
berhadiah dengan membayar iuran, undian jenis ini diharamkan
sekalipun jumlah iurannya sangat sedikit, karena ghararnya nyata, dimana
peserta membayar iuran yang kemungkinan ia mendapatkan hadiah sehingga berlaba atau
ia tidak mendapat apa-apa sehingga ia rugi, maka undian ini termasuk maysir.
Jika
undian tersebut tidak menarik iuran secara khusus akan tetapi untuk dapat
mengikuti undian disyaratkan membeli barang, seumpama:
kupon undian tertera pada majalah atau menempel pada suatu barang maka hukum mengikuti
undian ini dibolehkan karena keberadaan undian hanya sebagai pengikut dalam
akad. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa gharar yang hanya sebagai
pengikut dalam akad tidaklah diharamkan. Namun perlu diingat, jika pembeli
membeli barang tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kupon sedangkan ia tidak
membutuhkan barangnya maka hukumnya haram karena kupon dalam hal ini adalah
tujuan pembelian dan bukan sebagai pengikut.
Seperti pada jenis undian pada pusat
perbelanjaan bahwa konsumen tujuan
utamanya adalah belanja dan ternyata mendapatkan kesempatan mengikuti undian,
maka pada nasabah bank pun berlaku demikian. Nasabah pada dasarnya menabung
untuk menyimpan dana bukan untuk mendapat kesempatan undian, maka jika dari
saldo tabungan itu dia mendapatkan kesempatan mengikuti undian, itu adalah hal
yang melekat di dalamnya dan itu
tidaklah haram. Bank mengadakan undian atau hadiah biasanya adalah untuk
menarik para nasabah agar tertarik menabung di bank tersebut atau sebagai
bentuk pelayanan terhadap nasabahnya.
Bila prinsipnya undian itu adalah hadiah
yang diberikan pihak penyelenggara undian yang sumber dananya dari penyelenggara tersebut, bukan dari iuran atau
urunan para peserta undian, maka bukan termasuk judi. Dana untuk hadiah diambilkan
dari anggaran bidang promosi penyelenggara itu, bukan dari setoran para peserta
undian, maka ini bukanlah perjudian. Tetapi merupakan taktik menggenjot angka
penjualan. Hadiah atau undian di bank konvensional berasal dari bagian bunga
para nasabah sedangkan bank syariah berasal dari bagi hasil antara nasabah dan
bank itu sendiri. Bunga pada bank konvensional berasal dari persentase bunga
dari tabungan nasabah yang digunakan oleh bank bersama dengan tabungan
nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni. Maka lebih baik untuk
menghindarinya. Firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (Al Baqarah: 278 -279).
Sedangkan
hadiah dari bank syariah berasal dari bagi hasil yang dilaksanakan antara bank
dan nasabahnya. Pada dasarnya pemberian hadiah oleh bank syariah diperbolehkan
karena tidak mengandung riba dan nasabah tidak dirugikan atas pengadaan hadiah
tersebut. Menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi ataupun kegiatan
perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi tidak
diperkenankan dalam kerangka hukum syariah. Ada perbedaan mendasar antara
judi dan pemberian hadiah sebagai dasar pemikiran strategi pemberian
hadiah pada nasabah.
Judi
Peserta
yang menyetorkan sebagian dari kepemilikannya untuk mendapat gain yang lebih
besar. Ada elemen ketidak pastian dan unsur kerugian yang mungkin akan diterima
oleh peserta.
Hadiah
Salah
satu pihak menyediakan sebagian dari kepemilikannya kepada pihak yang lain. Ini
tentu saja, disesuaikan dengan kemampuan pihak tersebut. Dalam hukum
syariah, hadiah bersifat halal diberikan apabila tidak merugikan atau memberi
beban pada salah satu pihak. Hadiah tersebut selayaknya tidak bersifat
maysir yaitu transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang keadaan yang
tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Landasan ini dipetik dari Hadits Nabi
Muhammad SAW “saling berhadiahlah kalian dan saling menyayangilah”
0 comments:
Post a Comment