Berbagai pasar
terbuka yang ada dewasa ini menunjukkan bahwa masa yang akan datang akan lebih
didominasi oleh era teknologi dan informasi, di mana ilmu pengetahuan dan
teknologi akan terus diterapkan dengan lebih intensif. Kondisi ini akan
menjadikan proses produksi akan bergeser dari penggunaan teknologi sederhana
dan padat karya ke arah penggunaan teknologi dan peralatan modern yang pada
umumnya padat modal. Dari sisi sumber daya manusianya, akan terjadi
pergeseran atas jabatan-jabatan yang mengutamakan kekuatan fisik kepada
jabatan-jabatan yang mengutamakan daya pikir, daya analisis, keahlian,
keterampilan, serta profesionalisme yang tinggi.
Dengan adanya
kondisi di atas, wirausaha akan menghadapi berbagai permasalahan, di
antaranya:
- Globalisasi Ekonomi yang membawa dampak: a) Iklim persaingan dunia usaha menjadi semakin ketat dengan adanya pasar terbuka pada berbagai masyarakat perekonomian dunia, baik sektoral maupun regional, b) perubahan teknologi akan mengarah ke pasar yang transparan serta standarisasi, yang mengacu pada persaingan atas kualitas/mutu suatu produk, c) Hanya produk yang unggul dan memiliki sumber daya manusia handal yang mampu bersaing dan mempunyai pasar yang berkelanjutan sehingga akan mendukung kelangsungan berproduksi.
- Relokasi Industri mengancam keberadaan industri kecil/ usaha skala kecil yang telah ada, baik dalam hal mutu, modal dan manusia serta teknologinya.
- Perkembangan Teknologi Informasi memacu perubahan yang terjadi di satu tempat dalam sekejap sudah menyebar dan diketahui oleh pelaku ekonomi di seluruh bagian dunia, menjadikan informasi sebagai sesuatu yang cepat sekali berubah dan tidak berguna/relevan untuk saat selanjutnya.
Globalisasi Pasar
Yang dimaksud
dengan globalisasi pasar adalah kondisi
di mana sistem distribusi dan informasi
sudah sedemikian majunya, sehingga tidak ada batas atau
hambatan tertentu yang membatasi suatu produk untuk memasuki pasar dan bersaing
dalam suatu negara. Konsekuensinya, produk-produk yang bermutu rendah akan
kalah bersaing dan tidak mendapat peluang untuk berkembang atau
mengembangkan diri.
Contoh untuk saat
ini dapat kita lihat di negara
kita, beberapa produk asing yang bebas masuk
(impor) dan bentuk jasa-jasa asing menyerbu pasaran dalam negeri kita, dan bersaing
serta mengalahkan beberapa produk dan
jasa-jasa yang diproduksi oleh produsen lokal dalam hai mutu dan teknologi. Oleh karenanya,
wirausaha dituntut untuk memproduksi produk dan jasa-jasa dengan mutu dan harga serta aspek teknologi yang lebih baik dan mampu
bersaing di pasaran internasional. Adanya kesempatan pemasaran dan ekspor
ke luar negeri sebagai akibat deregulasi bidang kepelabuhanan akan membantu
wirausaha mewujudkan keinginannya untuk bersaing dengan produk-produk dari negara lain.
Transaksi Bisnis Antarnegara
Sistem Pasar Global
memungkinkan perdagangan internasional yang melibatkan berbagai negara dan
asosiasi perdagangan untuk jenis-jenis komoditi tertentu. Masalahnya menjadi
kompleks ketika pengusaha yang mengekspor atau mengimpor ke suatu negara menemui
berbagai permasalahan yang disebabkan oleh perbedaan
peraturan dalam negara tujuan.
Sehingga, adanya
berbagai transaksi perdagangan luar negeri dari suatu negara dengan
berbagai negara-negara lain di dunia
memerlukan pengenalan masalah-masalah yang menyangkut kelembagaan, instrumen serta dokumen-dokumen
yang digunakan. Di samping itu, pengetahuan teknis baik yang menyangkut lalu
lintas perjalanan barang-barangnya sendiri dari tempat awal sampai diterima
oleh pembeli di tempat tujuan harus dicermati.
Menghadapi kendala
tersebut, Departemen Perdagangan Republik
Indonesia berinisiatif
membentuk Asosiasi Pengusaha Jasa Internasional yang diberi
nama Indonesian Freight Forwarders Association atau disingkat INFFA, pada tanggal 16
Juli 1980. Organisasi ini merupakan anggota cabang untuk Indonesia
dari
IFF (International Freight Forwarders),
yaitu suatu usaha jasa yang mengelola
kegiatan rantai arus pergerakan barang yang berkaitan dengan aktivitas
perdagangan internasional, sejak dari tempat pengiriman hingga diterima di tempat
tujuan terakhir.
Dengan
dibentuknya lembaga ini, hambatan dan permasalahan yang timbul dalam
transaksi-transaksi perdagangan luar negeri dapat diselesaikan dengan bantuan dari
pemerintah negara-negara yang bersangkutan.
Sumber:
Harimurti Subanar. 1998. Manajemen Usaha Kecil. Yogyakarta: BPFE.
0 comments:
Post a Comment