Beberapa tokoh
pada periode ini adalah: Abu Hanifa (699
– 767 M) - Beberapa konsep yang disumbangkan Abu Hanifa adalah: 1) Salam,
yaitu bentuk transaksi di mana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila
barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak
disepakati. Beliau mengkritisi prosedur kontrak tersebut cenderung mengarah
kepada perselisihan di antara dua pihak. Beliau mencoba menghilangkan
perselisihan ini dengan merinci lebih jauh apa yang harus diketahui dan
dinyatakan dalam kontrak, seperti jenis komoditas, kualitas, kuantitas, waktu,
dan tempat pengiriman. 2) Abu Hanifa tidak membebaskan perhiasan dari zakat dan
akan membebaskan zakat bagi pemilik harta yang dililit utang. 3) Beliau tidak
memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik
tanah dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa pun.
Abu Yusuf (731 – 798 M)
Beberapa
sumbangan Abu Yusuf adalah:
- Membuat kitab berjudul Al-Kharaj yang membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi.
- Menyusun kaidah fiqh “Tasarruf al-Imam ‘ala Ra’iyyah Manutun bi al-Mashlahah” (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka). Beliau menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara.
- Abu Yusuf sangat menentang pajak atas tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lumpsum system) atas tanah menjadi pajak proporsional (proportional syatem) atas hasil pertanian.
Abu Ubayd Al-Qaasim Ibn Sallam (838 M)
Abu Ubayd
Al-Qaasim Ibn Sallam membuat buku berjudul Al-Amwal
yang membahas keuangan publik/kebijakan fiskal secara komprehensif. Di dalamnya
dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan
penyaluran zakat, khums, kharaj, fay,
dan sumber penerimaan negara lainnya.
Harith bin Asad Al-Muhasibi (859 M)
Harith bin Asad
Al-Muhasibi menulis buku yang berjudul Al-Makasib
yang membahas cara-cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian
melalui perdagangan, industri dan kegiatan ekonomi lainnya.
Ibn Miskwaih (1030 M)
Ibn Miskwaih
banyak membahas tentang pertukaran
barang dan jasa serta peranan uang. Menurutnya, manusia adalah makhluk sosial
yang saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Mawardi (1058 M)
Menulis buku
yang berjudul “Al-Ahkam al-Sulthoniyyah” dan Adap al-Din wa’l Dunya”. Buku yang
pertama banyak membahas tentang pemerintah dan administrasi. Sedangkan buku
kedua membahas tentang perilaku ekonomi.
0 comments:
Post a Comment