Agar
pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya, dimana
struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku-perilaku negatif para
pelaku pasar, maka ajaran Islam juga menawarkan satu paket moral berbasis hukum
syariah yang melindungi setiap keptingan pelaku pasar. Aturan tersebut sebagai
berikut:
1) Spritualime Transaksi Perdagangan Islam
Memberikan ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi, bagaimana mekanisme transaksi dan komoditas barang mauoun jasa apa saja yang dapat diperjualbelikan di pasar muslim. Secara umum ajaran islam tidak memprkenalkan jika aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah SWT.
Secara khusus islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada saat masuk waktu shalat jumat. Bagaimana mekanismenya, yang menjadi acuan adalah konsep yang tidak saling menzalimi dan kesepakatan secara suka sama suka.
2) Aspek Hukum dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Konsep halal dan haram sengat jelas dalam mekaninme bisnis transaksi di pasar. Secara umum aturan halal dan haram kontrak komersial atau bisnis diatur dalam firman Allah SWT:
1) Spritualime Transaksi Perdagangan Islam
Memberikan ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi, bagaimana mekanisme transaksi dan komoditas barang mauoun jasa apa saja yang dapat diperjualbelikan di pasar muslim. Secara umum ajaran islam tidak memprkenalkan jika aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah SWT.
Secara khusus islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada saat masuk waktu shalat jumat. Bagaimana mekanismenya, yang menjadi acuan adalah konsep yang tidak saling menzalimi dan kesepakatan secara suka sama suka.
2) Aspek Hukum dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Konsep halal dan haram sengat jelas dalam mekaninme bisnis transaksi di pasar. Secara umum aturan halal dan haram kontrak komersial atau bisnis diatur dalam firman Allah SWT:
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathi, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Mekanisme
suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol
terhadap perniagaan yang dilakukan. Sisten dan aturan main tentang tercapainya
tujuan ayat tersebut menjadi konsep ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam
menrjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. Para
ulama kemudian menyimpulkan satu konsep fiqiyah yang menegaskan pelarangan bagi
para pelaku pasar untuk memperhatikan sejumlah transaksi berikut:
- Transaksi riba, ghrar dan maysir Dalam perspektif para sarjana muslim kontemporer infrastruktur perekonomian islam harus berdiri di atas perekonomian tanpa bunga. Oleh karena itu, transaksi yang dijalankan dalam kerja dan bisnis mengacu kepada konsep-konsep fiqh muamalah yang sudah dikovergensi dengan sistem ekonomi dan keuangan modern.
- Transaksi An-Najsy Adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya.
- Transaksi Al-Ghaban Sesuatu transaksi juak beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga sebenarnya.
- Transaksi Al-Ma’dun jenis penjualan barang dan jasa yang tidak atau belum dimiliki langsung oleh si penjual.
0 comments:
Post a Comment