Secara
umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral islam dalam pencerahan
teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dan reaksi penolakan sosialisme dan
sekularisme, ataupun secara khusus ideologi-ideologi yang sudah banyak
diansumsikan orang sebagai sistem yang merusak pasar dan memosisikan diri
sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia Arab. Ajaran islam
dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagunan private property, kepentingan investor,
asceticism authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang
atau badan secara mutlak).
Berdagang
adalah aktivitas yag paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks
Al-Qur’an selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang, dilain pihak juga
mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang
biasa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik
individu ataupun kelompok. Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di
atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut
barlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah.
Untuk itu pembahasan mengenai struktur pasar dalam konsep islam akan dimulai
dengan pemahaman akan persaingan bebas berikut komponen-komponen yang mengikut
pengertian tersebut.
Allah
SWT berfirman:
‘Dan kami tidak mengutus rasul-rasul
sebelummu, melainkan mereka sesungguhnya memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar……”
(QS. Al Furqaan: 20)
Allah
SWT berfirman:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS. Al Baqarah: 198)
0 comments:
Post a Comment